AMBON, MRNews.Id.- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi meluncurkan sistem pembayaran retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan rumah tangga melalui QRIS. Inovasi ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Ambon mendorong kemudahan pelayanan bagi masyarakat sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan daerah.
Peluncuran dilakukan dalam apel pagi Pemkot Ambon yang dipimpin Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, Selasa (6/10/26).
Sistem pembayaran non-tunai tersebut sebelumnya telah diuji coba di Kelurahan Waihaong sebagai pilot project sejak 1 Oktober 2026, melalui kerja sama Pemkot Ambon bersama Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Ambon.
Wawali menyampaikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) atas inovasi tersebut dan berharap penerapannya dapat diperluas kepada seluruh masyarakat Kota Ambon.
“Dengan pembayaran retribusi melalui QRIS, DLHP sudah melakukan terobosan yang sangat baik. Mudah-mudahan mulai hari ini dapat berlangsung di seluruh masyarakat Kota Ambon,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Ambon menyerahkan peralatan kerja kepada 810 petugas kebersihan berupa sapu lidi, rompi, mantel, sekop, dan garu. Pemkot juga memberikan penghargaan kepada Hamdi Tuankotta atas dedikasinya menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah Ahuru.
Selain itu, dilakukan penyerahan sertifikat fasilitas sosial di Perumahan Bukit Lateri Indah dari PT Modern Multi Guna (MMG), yang meliputi lapangan, pos dan halte, masjid, ruang terbuka hijau, gereja, serta pos satpam.
Pemkot Ambon juga menyerahkan sertifikat aset tanah pada sejumlah ruas jalan dalam kota, yakni Jalan Kapitan Ulupaha, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Wem Rewaru, Jalan Kakiali II, Jalan Tulukabesy II, Jalan Tulukabesy I, Jalan Kakiali, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Setiabudi.
Wawali menegaskan, sertifikasi aset merupakan langkah konkret Pemkot Ambon dalam memperkuat pengamanan aset daerah dari sisi administrasi, fisik, dan hukum. Upaya tersebut sekaligus mendukung area intervensi manajemen aset dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.
Ia menginstruksikan seluruh perangkat daerah pengelola aset untuk memastikan pencatatan dan penatausahaan dilakukan secara tertib, dokumen sertifikat terdokumentasi dan terintegrasi dalam sistem informasi barang daerah, serta kondisi fisik aset di lapangan tetap terjaga.
“Terus tingkatkan sinergi dengan BPN dan jangan kendur dalam menuntaskan target sertifikasi ruas jalan, fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset Pemkot lainnya yang masih dalam proses,” tandasnya.
Wawali berharap penerapan QRIS dan penguatan legalisasi aset tersebut dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Ambon. (**)











Comment