by

Pemilu 2019, KPU Tetapkan DPTHP 2 Maluku 1.266.034

-Politik-1,518 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan 2 (DPTHP-2) tingkat nasional Pemilu tahun 2019 di Menara Peninsula Hotel, Jakarta, Sabtu (15/12/18), telah menetapkan untuk provinsi Maluku sebesar 1.266.034 pemilih. Sementara secara nasional (dalam negeri) sebanyak 190.770.329 dan luar negeri 2.058191.

Berdasarkan data yang didapat Mimbarrakyatnews.com dari postingan komisioner Bawaslu Kota Ambon Daim Baco Rahawarin, Senin (17/12/18) menjelaskan, penetapan

DPTHP 2 telah disetujui semua stakeholder serta peserta Pemilu 2019, termasuk Bawaslu disertai sejumlah catatan penting.

Adapun perincian untuk Maluku, tersebar di 11 Kabupaten, 118 Kecamatan, 1.231 Kelurahan, 5.514 TPS, pemilih laki – laki 622.403, perempuan 643.631. Pemilih terbanyak datang dari provinsi Jawa Barat sebesar 33.270.845, disusul Jawa Timur 30.912.994 dan Jawa Tengah 27.896.992.

Untuk jumlah nasional, tersebar di 34 Provinsi, 514 Kabupaten, 7.201 Kecamatan, 83.405 Kelurahan, TPS 809.500, pemilih laki – laki 95.401.580, perempuan : 95.401.580. Sedangkan data DPTHP 2 Pemilu 2019 luar negeri, terdiri dari laki-laki 902.727, perempuan 1.155464, jumlah TPS 606.381, jumlah pemilih TPS 517.128, jumlah KSK 2.345,

jumlah pemilih KSK 638.060, jumlah pos 429 dan jumlah pemilih pos 813.770.

Komisioner KPU Maluku, Almudatsir Sangadji mengaku, Bawaslu telah menerima penyempurnaan DPTHP-2 ini, sekaligus memberikan beberapa catatan ke KPU antara lain, pertama; KPU diminta menyampaikan berita acara dan lampiran data by name by address kepada Parpol, tim kampamye calon presiden dan wakil presiden, kedua; KPU dan jajaran agar memastikan pemilih Lapas/rutan/panti/rumah sakit, dengan menyusun daftar pemilih tambahan pada kelompok tersebut, ketiga; KPU melakukan koordinasi dengan Bawaslu dalam penyusunan daftar pemilih tambahan.

Keempat;  melakukan audit internal untuk memastikan efektifitas sistem informasi daftar pemilih, kelima; KPU beserta jajaran perlu melakukan antisipasi pemenuhan logistik bagi pemilih dalam TPS yang lebih dari 254 pemilih, keenam; mantan PPDP direferensikan bisa menjadi KPPS, untuk menjamin akurasi data pemilih, ketujuh; KPU koordinasi dengan Dukcapil secara periodik, untuk menjamin WN yang secara fakta berada di suatu wilayah, namun sampai dengan hari ini belum punya data kependudukan.

“Delapan, KPU dan pemerintah melakukan koordinasi terkait data warga di daerah bencana, untuk memastikan jumlah warga yang pindah, dan sebagainya. Sembilan,

memberikan atensi pada provinsi yang tingkat partisipasi diatas 80 persen yaitu Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, untuk memastikan proses pelaksanaan pemilu berjalan aman dan berkualitas. Sepuluh, melakukan penundaan pemilih luar negeri yang masih ganda dengan pemilih dalam negeri, sebelas; peningkatan kemampuan dan keterampilan KPPS dengan mengikutsertakan seluruh anggota KPPS dalam Bimtek,” beber Sangadji via media sosial facebook, Sabtu (15/12/18). (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed