AMBON,MRNews.com,- Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan, sosialisasi BPJS Kesehatan sangat penting dilakukan agar dapat dipahami semua anggota Polri di jajaran Polda Maluku maupun keluarga.
“Selain tugas kita untuk memelihara kamtibmas, kita juga harus melakukan pemeliharaan internal anggota Polri maupun keluarga,” katanya saat memimpin sosialisasi BPJS Kesehatan kepada anggota Polri di jajaran Polda Maluku di Rupatama Mapolda Maluku, Senin (30/5/22).
Pemeliharaan kesehatan, akui Kapolda, penting dilakukan karena negara memberikan penjaminan kepada anggota Polri beserta keluarga melalui PT. ASABRI.
“Saya sengaja undang BPJS Maluku untuk sosialisasikan jaminan kesehatan kepada anggota Polri sebagai wujud akuntabilitas kita untuk memastikan semua telah dilakukakan dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak ada lagi personil yang belum tersosialisasikan dengan baik,” harapnya.
Kapolda menekankan agar unit kesehatan yang berada di seluruh jajaran Polres untuk pro aktif melakukan pemeliharaan terhadap personil Polri maupun keluarganya.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini akan sangat berdampak baik bagi kita semua dan selanjutnya kita dapat melaksanakan langkah-langkah kongkrit,” pintanya.
Para Kapolres/Kapolresta jajaran juga ikut melalui video conference diminta Kapolda untuk memberikan sosialisasi kepada seluruh personilnya terkait BPJS Kesehatan.
“Para Kapolres jajaran juga agar dapat berkoordinasi dengan Kabid Dokkes Polda Maluku terkait BPJS Kesehatan ini,” pintanya.
Sosialisasi yang dilakukan BPJS Kesehatan melalui staf, Natasya Nussy dan Sudirman diikuti pul Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes dan para pejabat utama Polda Maluku.
Untuk diketahui, sosialisasi BPJS Kesehatan kepada anggota Polri merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang dilakukan Kapolda Maluku pada Selasa (17/5/22).
Kapolda meminta agar pihak BPJS dapat memberikan sosialisasi tentang manfaat, dan hak anggota polri dalam mengikuti BPJS Kesehatan.
Ia mengaku, semua anggota Polri wajib mendaftarkan anak dan istrinya untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan dari negara. (MR-02)










Comment