by

Pembangunan Irigasi Waibobi Di SBT Tanpa Amdal

AMBON,MRNews,com.- Komisi B DPRD Provinsi Maluku mempertanyakan proyek Irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ironisnya, pembangunan irigasi yg telah dilakukan sejak awal 2017 dengan proyek multiyears hingga kini belum mengantongi Amdal. ” Kerja tanpa Amdal selama 2 tahun ini, konsekwensinya bagaimana ? ” ujar anggota komisi B, Lutfi Sanakit.
Bahkan masyarakat setempat tidak mengetahui tujuan dibangunnya irigasi.
“Pertanyaan yang muncul kemudian, untuk apa irigasi (Waibobi) dibangun? Apakah untuk mencegah banjir atau untuk mengairi sawah milik warga?,” tanya Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Ikram Umasugi saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan Balai Wilayah Sungai (BWS) setempat dalam rangka membicarakan masalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) proyek Irigasi Waibobi, di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, di ruang Komisi B DPRD Provinsi Maluku, Selasa (18/6).
Selain itu, dia juga mempertanyakan pelaksanaan pembangunan proyek dimaksud. Pasalnya, jika proyek tersebut dilakukan dengan hitungan multiyear, maka harus memperhatikan masa jabatan kepala daerah, dalam hal ini Gubernur.
“Ini dilakukan, agar koordinasi lintas sektoral bisa berjalan dengan baik. Namun, jika adanya pergantian kepala daerah maka akan merepotkan. Apalagi proyek ini dibangun pada massa Gubernur Maluku sebelumnya,” katanya.
Rapat dengar pendapat yang digelar pihaknya, lantaran adanya laporan yang disampaikan warga di Kabupaten SBT kepada Komisi B DPRD provinsi Maluku. Untuk itu, kata Umasugi, DPRD dalam hal ini Komisi B harus melakukan peninjauan ke lapangan. “Agar kami juga bisa mengetahui apakah laporan yang disampaikan masyarakat kepada kami ini benar atau tidak,” tandas Umasugi.
Ditempat yang sama, PPK Pulau Seram BWS Maluku, Sutiono mengaku, tujuan pembangunan irigasi Waibobi adalah untuk program ketahanan pangan, karena fokus proyek dimaksud untuk mengairi persawahan milik warga.
“Jadi, setelah kami mengevaluasi program di lapangan, maka lahan seluas 3.200 hektar bisa untuk membangun irigasi dalam rangka program ketahanan pangan ” demikian Sutiono.
Sementara itu Ketua komisi B, Evert Kermite menyayangkan pekerjaan tanpa Amdal. Tagal itu komisi B akan melakukan tinjauan lapangan. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed