by

Pelegalan Sopi, Perlu Kajian Akademis & Uji Kadar Alkohol

-Maluku-2,254 views

AMBON,MRNews.com,- Pelegalan Sopi, minuman tradisional beralkohol di Maluku saat ini, menuai pro kontra dari berbagai pihak termasuk oleh Gubernur-Wakil Gubernur Maluku. Maka untuk menghindari polemik berkepanjangan, perlu ada kajian akademis secara empiris dan komprehensif dari berbagai disiplin ilmu serta penelitian, pengujian kadar alkohol Sopi. Dari situlah, akan menghantarkan pada lahirnya proses produk hukum daerah berupa peraturan daerah (Perda) yang melegalkan peredaran Sopi.

Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku, Henri Far-Far tegaskan, untuk pembentukan produk hukum daerah, maka semua hal terkait kepentingan daerah harus diatur dengan Perda. Khusus menyangkut Sopi, butuh kajian yang dalam, secara akademis empiris terhadap Sopi sehingga nantinya kalau dilegalkan itu artinya harus diatur dengan Perda. Termasuk menguji atau meneliti kadar alkoholnya. Langkah diskursus oleh GMKI ini patut diapresiasi sebagai upaya membangun gagasan dan kesepahaman bersama sehingga semua berjalan terarah.

“Untuk sampai di pelegalan, harus dibuat kajian, penelitian mendahului. Artinya, penelitian empiris akademis. Sehingga kita ketahui seperti apa Sopi. Karena untuk Sopi ini dengan kadar alkohol yang tidak terukur, itu jadi problem. Sebab itu, agar sopi kadar alkoholnya bisa terukur, berarti harus diproduksi dalam sebuah produksi yang menggunakan standar baik dan benar serta tertanggungjawab secara medis,” ujarnya usai hadir selaku pembicara pada diskusi GMKI Cabang Ambon bertema Sopi: Surga atau Neraka bagi orang Maluku di Ambon, Sabtu (29/6).

Pasalnya, diakuinya, sesuai UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (otonomi daerah), mengatur pula jenis alkohol. Turunannya dengan Perpres nomor 74 tahun 2013, tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kemudian Kementerian Perdagangan, membuat peraturan menteri nomor 20 tahun 2014 tentang pengendalian, pengawasan, peredaran minuman beralkohol. Disitu, alkohol ada tiga jenis yaitu golongan A kadar alkohol sampai 5 persen, golongan B kadar alkohol sampai 20 persen, sedangkan golongan C adalah yang tertinggi kadar alkohol mulai 20-50 persen.

Maka menurut Far-Far, kewenangan menetapkan jenis alkohol ada di menteri. Sehingga, prosesnya harus sesuai mekanisme mengacu UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Di daerah, break downnya Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah. “Mau bentuk produk hukum daerah, perlu kajian empiris. Agar semua substansi yang mau diatur harus tertanggungjawab. Pemerintah prinsipnya selaku regulator, terbuka menerima semua aspirasi, tapi harus dikaji sesuai aturan. Maka kita berharap perguruan tinggi juga bisa melibatkan diri lakukan penelitian empiris sehingga jelas,” tukasnya.

Sementara, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Jemmy Pietersz menekankan, Sopi itu kategorinya minuman tradisional beralkohol. Sehingga berdasarkan peraturan perundang-undangan, minuman beralkohol yang dilarang itu diatas 55 persen. Sedangkan kadar etanol dibawah 55 persen boleh didagangkan, diedarkan dalam golongan A,B dan C. Memang untuk mengkaji, meneliti soal Sopi dan kadar alkohol, multi disiplin ilmu. Karena ada aspek budaya, sosial, ekonomi, manufaktur. Dimana legalisasi merupakan aspek terakhir setelah kajian dan pengujian kadar diselesaikan.

“Kalau bicara soal Sopi dilegalkan atau tidak, sampai saat ini belum diketahui Sopi masuk kadar alkohol berapa persen. Karena itu, masih perdebatan, sulit dikatakan. Bisa saja Sopi kadar alkohol dibawah 55 persen. Kalau pun itu ada, tidak masalah. Sehingga pengendaliannya yang dikelola, diatur. Sementara, kalau semua kajian akademis sudah diselesaikan bahwa Sopi tidak boleh karena kadar alkohol tinggi diatas ketentuan maka legalisasinya tidak boleh. Semua bidang ilmu bisa ambil bagian buat kajian, karena Sopi bagian dari Maluku. Bisa pertanian, ekonomi, budaya, boleh,” tukas Pietersz.

Sementara soal persepektif haram dan tidak, baginya itu soal lain lagi. Karenanya di semua aspek harus dibicarakan, tidak hanya satu aspek. Termasuk merangkul tokoh agama, masyarakat, adat. “Sebab terkait apakah dilanjutkan bahwa Sopi dilegalkan atau tidak, tidak saja butuh diskusi biasa tapi harus ada kajian ilmiah dalam multi disiplin. Hukum jadi bagian akhir, karena hanya proses legalisasi setelah ada kajian akademis, kembali ke regulasi,” kunci Pietersz. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed