AMBON, MRNews.Id.- Deklarasi Kampanye damai calon walikota dan wakil walikota Ambon periode 2024-2029, dilakukan di salah satu hotel di kota Ambon, Selasa (24/9) dihadiri empat pasangan calon yaitu nomor urut 1 Agus Ririmasse- Novan Liem, nomor urut 2 Bodewin Wattimena – Elly Toisutta, nomor urut tiga Tadi Salampessy- Emmilyh Dominggus Luhukay dan nomor urut empat, Jantje Wenno – Syarif Bakri Asyathri,
Keempat pasangan mendeklarasikan kampanye damai dengan membacakan tiga butir ikrar yang telah ditandatangani bersama untuk mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil untuk menjaga keamanan bersama.
Diharapkan dapat melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib dan damai, berintegritas, tanpa hoaks, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang.
Begitu pula dapat melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketua KPU kota Ambon, Kaharuddin Mahmud mengatakan melalui deklarasi kampanye damai pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada dapat melaksanakan kampanye dengan tertib dan damai.
“Tahapan kampanye mulai berlangsung pada 25 September dan berakhir pada 24 November 2024. Kami berharap tahapan ini bisa dilakukan dengan tertib, aman dan damai,” katanya.
Pihaknya juga meminta dukungan dari Forkopimda dan seluruh elemen di Kota Ambon untuk bersama menjaga dan menyukseskan Pilkada Ambon 2024.
“Karena Pilkada yang sukses adalah kesuksesan kita bersama. Jadi mari kita jaga dan sukseskan Pilkada Ambon tahun ini,” ujarnya.
Deklarasi tersebut juga ditandatangani ketua dan sekretaris Tim pemenangan masing-masing pasangan, Ketua KPU kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon, Penjabat Wali Kota Ambon, Ketua DPRD, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Pulau Lease, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon.
Empat pasangan calon bersama Ketua tim pemenangan melepaskan balon sebagai bentuk simbol kedamaian penyelenggaraan Pilkada di kota Ambon.
Dikesempatan tersebut, Pj. Walikota Ambon, Dominggus Kaya mengingatkan semua kandidat bersama dengan partai politik untuk mentaati aturan yang ada baik soal pemasangan alat peraga kampanye maupun lainnya.
“Ada tampat yang dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye. Ini juga harus jadi perhatian semua,” ingatnya
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth. J. Talabessy mengingatkan semua Paslon walikota dan wakil walikota untuk taat aturan selama masa kampanye. (MR-01)










Comment