NAMLEA,MRNews.com – Paripurna pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Buru tahun anggaran 2018 secara resmi dibuka Ketua DPRD, Iksan Tinggapy, SH.
Kegitan tersebut dihadiri Sekda, A. Assagaf mewakili Bupati Buru, 25 Anggota DPRD, Unsur FKPD, Jajaran Eksekutif, Ketua Yayasan UNIQBU, BUMN, BUMD, Pimpinan Ormas, Organisasi Kewanitaan, OKP, LSM, Akademisi dan Awak Media serta Tokoh Agama, Masyarakat dan Tokoh Adat.
Tinggapy saat membuka Paripurna yang berlangsung di Gedung Wakil Rakyat Lantai II Mengata, Pasal153 Tatib DPRD Kabupaten Buru mengatur proses pembahasan perubahan APBD diakhiri dengan laporan Banggar DPRD sebagai kesimpulan dan rujukan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu juga lanjut Ketua DPRD, IKsan Tinggapy, Pertimbangan pokok Banggar DPRD terhadap dasar kebijakan penyusunan perubahan APBD tahun anggaran 2018 sebagaimana telah disampaikan memperlihatkan bahwasanya prinsip perubahan anggaran tahun 2018 merupakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah daerah pada sisi pendapatan.
Dimana Kata Tinggapy yaitu: pada Alokasi belanja daerah, maupun sumber dan penggunaan pembiayaan yang tidak sesuai target sebelumnya, sebagai akibat dari perkembangan kondisi aktual daerah maupun urgensi kebutuhan belanja kegiatan sebagaimana ketentuan Per Perundang- Undangan yang berlaku.
DPRD Buru Kata Tinggapy, sangat memahami sungguh delema penyelenggara pemerintah daerah pada Satu sisi, peruntukan dan penggunaan anggaran daerah mendapat pengawalan ketat lembaga pemeriksa, sementara disilain Kita dituntut untuk meningkatkan kualitas kinerja pemerintahan pada aspek pengelolaan keuangan melalui penyerapan anggaran yang mendukung pelaksanaan program kegiatan.
Untuk itu Tambahnya, apa- apa yang disampaikan Banggar merupakan suatu bagi penyelenggara pemerintahan daerah yang bekenaan dengan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah” Ucap Ketua DPRD Buru.
Sikap DPRD terhadap perubahan APBD tahun anggaran 2018 Kata Ketua DPRD, memiliki nilai strategis dalam rangka mendukung penyelenggara pemerintah, Pembangunan, Maupun pelayanan publik yang hanya tersisa 2 Bulan waktu kerja efektif, sehingga keputusan DPRD bersipat mendesak untuk segera ditetapkan.
Dengan demikian, sikap 25 anggota DPRD yang telah menyetujui rancangan APBD merupakan hasil kerja sama dengan Pemerintah Daerah yang senantiasa harmonis dan kesinambungan dalam bingkai kemitraan, dan ini pula menjadi saksi bahwa angota- anggota kita merupakan putra putri daerah yang telah mampu dan sanggup membawa aspirasi keterwakilan masyarakat Buru,sampai pada priode berikutnya(MK-06).











Comment