Jakarta,MRNews.com,- Penjabat (Pj) Walikota Ambon Bodewin Wattimena beserta Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Piet Saimima dan sejumlah pimpinan OPD memaparkan laporan kinerja pelaksanaan penilaian tahunan Penjabat Kepala Daerah.
Paparan disampaikan di depan tim evaluator yang diketuai Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri RI, Tomsi Tohir di Gedung Kantor Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (4/4).
Dari paparan itu, tim evaluator melakukan penilaian terhadap tiga (3) hal besar yang menjadi indikator, yakni pemerintahan, pembangunan serta kemasyarakatan.
Indikator pemerintahan, berbicara tentang kepemimpinan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenanganan daerah, yang terdiri dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur serta pelayanan publik.
Ada juga kewajiban Penjabat Kepala Daerah dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat daerah di lingkup kota dan desa, jalinan hubungan kerjasama dengan forkopimda dan seluruh instansi vertikal lainnya, serta hal-hal lain seperti pengamalan Pancasila dan UUD, berikut etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan.
“Berdasarkan hasil pemaparan yang dilakukan, Penjabat Walikota dinilai sangat baik untuk itu,” jelas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Joy Adriaansz yang ikut dalam kegiatan tersebut lewat siaran persnya, Rabu (5/4).
Sementara soal pembangunan berbicara ketepatan penyusunan dan pengajuan rancangan Perda tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungajawaban APBD, pengelolaan APBD, Realisasi Investasi dalam hal kemudahan berusaha, inovasi, serta penanganan tingkat pengangguran terbuka.
Sedangkan indikator kemasyarakatan tentang memelihara ketentraman ketertiban masyarakat, pengembangan kehidupan demokrasi melalui penyerapan aspirasi dan peningkatan partisipasi masyarakat, kebijakan mitigasi dan penanggulangan bencana.
“Dari tiga indikator besar tersebut, Penjabat Walikota dinilai sangat baik oleh tim evaluator. Mereka pun memberi apresiasi positif selama 10 bulan pak Bodewin Wattimena mengemban tugas itu,” urainya.
Pasalnya kata dia, dari paparan yang disampaikan, semua indikator penilaian kinerja selaku Penjabat Kepala Daerah dapat tercapai bahkan melewati target yang ditentukan.
Namun begitu, tambah Joy, tim evaluator merespon hasil paparan juga memberi catatan khusus. Dimana terdapat beberapa kebijakan-kebijakan selama melaksanakan tugas sebagai penjabat Walikota harus dilengkapi dalam bentuk dokumen-dokumen tambahan.
“Terdapat beberapa kebijakan yang disampaikan, namun belum dilengkapi dokumen. Sehingga pak Penjabat beserta tim diminta melengkapi dokumen-dokumen selambat-lambatnya Kamis mendatang,” terangnya.
Kelengkapan dokumen tersebut sangat penting dilakukan. Sebab terhadap paparan yang telah disampaikan Penjabat Kepala Daerah dan seluruh dokumen pendukung,
tim Evaluator akan melaporkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam rapat bersama Jumat 7 April mendatang.
Diketahui, selain Kota Ambon, Pj Kepala Daerah yang turut hadiri penilaian tahunan tersebut antara lain, Pj. Bupati Kotawaringin Barat, Bupati Barito Selatan, Bupati Boalemo, Bupati Bolaang Mongondow, Bupati Kepulauan Sangihe, Bupati Landak, Bupati Buton Tengah.
Kemudian Pj. Bupati Muna Barat, Bupati Buton Selatan, Bupati Kepulauan Morotai, Walikota Jayapura, Bupati Sarmi, Bupati Lanny Jaya, Bupati Nduga.
Ada pula Pj Bupati dari tiga daerah di Maluku yaitu Pj. Bupati Seram Bagian Barat, Bupati Buru dan Bupati Kepulauan Tanimbar. (MR-02/MC)










Comment