AMBON,MRNews.com,- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon memasuki tahap selanjutnya yakni uji publik terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Ambon tentang penyelenggaraan rumah kost di ruang rapat paripurn DPRD, Kamis (30/8/18).
Pantauan media ini, uji publik yang dipimpin Ketua Pansus Leonora Far-far, Wakil Ketua Taha Abubakar dan Sekretaris, Jusuf Latumeten, selain menghadirkan pemilik atau pengelola rumah kost se- Kota Ambon, para Camat, Lurah, ketua RT/RW se-Kota Ambon tetapi juga Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Dinas PUPR.
Ketua Pansus, Leonora Far-far dalam paparannya mengatakan, uji publik ini dipandang penting untuk mendapatkan aspirasi, masukan, saran dan kritik dari berbagai pihak terutama pengelola/pemilik rumah kost untuk pembobotan atau perubahan terhadap draft Ranperda yang disampaikan.
Serta ada kesepahaman berpikir antara DPRD, pemerintah maupun pengusaha/pemilik rumah kost tentang Ranperda ini sebelum pada waktunya nantinya difinalisasi sebagai perangkat hukum untuk diparipurnakan menjadi peraturan daerah (Perda) Kota Ambon, yang akan digunakan selaku payung hukum bagi semua pihak di Kota Ambon.
“Ini untuk mendengar masukan dan saran berbagai pihak, guna perubahan dan pembobotan draft Ranperda yang sifatnya umum. Serta penyatuan persepsi, sebagai tanggungjawab bersama. Semuanya telah kita catat dan tampung. Nantinya, secara teknis akan diatur dalam peraturan Walikota (Perwali),” ujar politisi PDIP itu.
Uji publik ini, pun mendapat apresiasi dari salah satu Ketua RT di Kelurahan Batu Gajah, yang mengaku bangga karena dihadirkan dan dalam Ranperda ada melibatan ketua RT/RW.
Adapun kritik, saran dan masukan dari berbagai pihak dalam uji publik bagi pembobotan Ranperda ini, lebih banyak tentang jumlah kamar kos, pajak 10 persen yang terlalu besar, pengawasan terhadap rumah kos yang harus melibatkan camat sampai RT/RW tidak saja Walikota, izin pendirian dan penyelenggaraan rumah kost, mekanisme isi rumah kost, hak dan kewajiban, larangan serta sanksi. (MR-02)











Comment