by

Pansus I DPRD Ambon “Kesulitan” Tuntaskan Revisi Perda 8, 9 & 10

AMBON,MRNews.com,- Hingga kurang lebih tiga pekan menjelang akhir tahun 2023, panitia khusus (Pansus) Komisi I DPRD Kota Ambon masih kesulitan menuntaskan pembahasan revisi tiga peraturan daerah (Perda) kota Ambon.

Perda tersebut ialah Perda nomor 8 tentang Negeri, nomor 9 tentang Penetapan Negeri dan nomor 10 tentang Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Pemerintahan/Raja.

Padahal komisi melalui Pansus sudah berulang kali melakukan studi banding, bahkan sampai ke luar Maluku di tahun ini. Tepatnya ke Kota Padang Sumatera Barat yang “beririsan” karena juga ada peraturan tentang Nagari dan berlaku di tanah Minang.

Pansus I DPRD Kota Ambon yang diketuai Jafry Taihutu telah menggelar rapat bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang dihadiri Ketua Tim Percepatan Penjaringan Raja, Piter Saimima dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Alfian Lewenussa dan Kepala Bagian Hukum di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (4/12).

Sekretaris Pansus I, Saidna Azhar Bin Tahir, katakan, sesuai hasil rapat, Jumat nanti, pihaknya akan melakukan pendampingan bagi tim Pemkot untuk jaring aspirasi masyarakat, mendengar langsung apa yang jadi problem masing-masing Negeri di Kota Ambon berkaitan proses penetapan Raja atau Kepala Pemerintahan Negeri itu.

“Dalam rapat Pansus, kita membahas berkaitan pikiran-pikiran yang dituangkan Pemkot, karena ini Perda eksekutif jadi kita ingin tahu apa pikiran yang dituangakn sehingga Perda ini perlu direvisi,” ujar Saidna, Selasa (5/12).

Perda ini kata dia, penting segera dituntaskan sebab dibeberapa Negeri di Kota Ambon sering kali terjadi konflik, sengketa sehingga ada beberapa kasus yang dibawa ke pengadilan. Dengan itu memang perlu agar Perda ini diperbaiki/direvisi dari sisi regulasi.

“Kita belum sampai pada daftar inventarisir masalah, kita baru membaca pokok-pokok pikiran berkaitan kenapa sehingga Perda ini perlu direvisi. Rencananya mulai Jumat nanti, Pemkot lewat Bagian Pemerintahan dan Hukum, akan jaring aspirasi masyarakat disetiap Negeri yang ada,” jelasnya.

Pihaknya kata Saidna, targetkan tahun ini ketiga Perda tersebut selesai direvisi dan diharapkan setelah direvisi juga berkualitas sehingga tidak lagi ada revisi dikemudian hari,
terutama guna bisa menjawab semua problem yang ada di Negeri-negeri.

“Nanti kita masuk dalam tahap pembahasan baru kita tahu masalah yang timbul seperti apa, tapi prinsipnya kita akan akomodasi semua aspirasi. Sehingga jangan kita buru-buru selesaikan tapi tidak berkualitas,” tandasnya.

Dengan demikian lewat jaring aspirasi lanjutnya, Pansus ingin mendapatkan apa sebenarnya problem yang ada di Negeri, berkaitan kearifan lokal terhadap nilai-nilai adat yang ada dimasing-masing Negeri.

Agar pikiran-pikiran yang ada dalam negeri itu akan dibawa dalam pembahasan Pansus guna dicari solusi sebisa mungkin untuk bisa mengakomudir semua kepentingan berkaitan pranata adat di negeri-negeri.

“Itu poinnya. Kita juga akan turut lakukan pendampingan dalam jaring Asmara itu,” kunci politisi PKS itu. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed