by

Pansus DPRD-Pemkot Tunda Bahas Ranperda PABT

AMBON,MRNews.com,- Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Ambon menunda rapat pembahasan dengan pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini organisasi perangkat daerah terkait yakni badan pengelola pajak dan retribusi daerah (BPPRD) dan bagian hukum tentang rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pajak air bawah tanah (PABT).

“Rapat Pansus tadi dengan BPPRD dan bagian hukum, kita tunda sampai dengan besok jam 11.00 Wit untuk pembahasan lanjut,” tukas Ketua Pansus II, Saidna Bin Tahir kepada media di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (10/10/18).

Alasan penundaan kata Saidna, dikarenakan Pansus menganggap adanya miss koordinasi diantara kedua OPD terutama bagian hukum sebagai dapur lahirnya Perda dari eksekutif. Pasalnya belum dilakukan sinkronisasi Ranperda secara baik.

Apalagi tambahnya, menurut bagian hukum, Perda nomor 8 tahun 2012 tentang PABT sudah dibatalkan melalui SK Gubernur sesuai arahan Kemendagri. Sehingga Ranperda yang diajukan tidak bisa direvisi, karena sudah dibatalkan kecuali dibuat permohonan pembatalan Perda, baru kemudian Pemkot bisa mengajukan Ranperda yang baru.

“Lalu menurut BPPRD sesuai dengan kewenangan peraturan pemerintah nomor 25 tahun 2016, ada ruang untuk Perda yang dibatalkan dalam hal ini salah satunya Perda PABT dari 9 Perda yang dibatalkan Kemendagri, bisa dimaksimalkan atau dimanfaatkan lagi untuk Pemkot melakukan penarikan retribusi atau pajak dari pajak ABT. Kecuali ada izin dan ada perhitungan standarisasi harga atau nilai dari provinsi. Intinya disitu,” tutup politisi PKS itu.

Terpisah, Kabag Hukum Pemkot, Jhon Slarmanat mengaku, pihaknya sudah usulkan ke pemerintah provinsi untuk memperoleh persetujuan penetapan tarif PABT dengan SK Gubernur Maluku. Dimana bila setelah dievaluasi Pemprov, ada norma-norma yang harus dan perlu disesuaikan, segera lakukan penyesuaian. “Nanti kita akan revisi Perda, khusus terkait penetapan tarif pajaknya. Karena harus ditetapkan dengan keputusan Pemprov lewat SK Gubernur. Nantinya akan revisi saja. Intinya untuk penetapan tarif PABT harus ditetapkan dengan keputusan Gubernur,” tukas Slarmanat.

Pihaknya juga tambah Slarmanat, akan berkoordinasi dengan Pansus II DPRD, sebab pembahasan keterkaitan Perda ini harus bersama-sama dengan DPRD guna memperoleh persetujuan sebagai pembuat legislasi lewat pembahasan dan penetapan Ranperda perubahan itu. “Fungsi legislasi harus jalan bersama dengan DPRD,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed