AMBON,MRNews.com.-Warga yang bermukim di Kelurahan Kudamati, Clyman Nikson Alakaman (44) disangka karena kedapatan membawa sabu-sabu. Barang terlarang tersebut diperoleh dari teman dekatnya di Jakarta. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon, J.W. Pattiasina menyebutkan, Nikson warga RT 003,RW 02, Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, berdasarkan penyidikan polisi terbukti membawa sabu yang mengandung metaphenina seberat 0,0169 gram.
Penangkapan terhadap pemuda yang berprofesi supir angkot jurusan Kudamati itu berawal dari informasi yang diperoleh anggota Polres Ambon Andre Mauwa dan Maxer Manduapessy, bahwa terdakwa kerap membawa zat mengandung narkoba itu. Kedua anggota Polri itu lalu melakukan pengecekan, dan langsung membuntuti terdakwa yang tengah mengendarai mobil. Hingga di perempatan kawasan Paradise, persis di belakang Rumah Sakit Sumber Hidup GPM, pemuda ini ditangkap.
Kedua polisi yang juga menjadi saksi dalam BAP JPU ini mengaku, menemukan satu bungkus rokok Sampoerna merah berisi satu plastik bening ukuran sedang di dalam mobil terdakwa. Selain shabu, saksi petugas ini juga menemukan satu alat bong penghisap sabu terbuat dari botol kaca ukuran kecil.
“Sesuai hasil interogasi, terdakwa mengakui bahwa mendapat narkoba tersebut dari saudara Albert di Jakarta,” ungkap JPU J.W. Pattisina dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/9). Setelah diamankan, lanjut JPU, barang bukti dibawa untuk dilakukan uji Laboratorium di BNNP Maluku. “Ternyata berdasarkan pengecekan laboratorium, barang bukti tersebut mengandung methapenin atau narkoba,” ujar Pattiasina masih dalam dakwaannya.
Clyman Nikson Alakaman alias Emen didampingi Penasehat Hukumnya, Marcell Hehanussa, di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Felix Wuisan dan dibantu Philip Pangalila dan Sofian Parerungan. Usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, hakim langsung menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi.(MR-03).







Comment