AMBON,MRNews.com,- Oknum TNI-AD di Kabupaten Buru dituding oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku melakukan bekingan atau turut membantu terjadinya penyerobotan tanah atau lahan milik marga Bessan matarumah Bamarei, Kabupaten Buru. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum marga Bessan matarumah Bamarei dari YLBH-HAM Maluku, Barbalina Matulessy, SH.,M.Hum kepada awak media di Ambon, Jumat (14/9/18) malam.
Pasalnya, Babinsa yang bertugas di desa Waeleman dan Babinsa berinisial OR yang bertugas di desa Waelo, Kecamatan Waelata, yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat, namun sebaliknya keduanya turut berperan penting sebagai aktor utama membantu tanah adat milik marga Bessan matarumah Bamarei diserobot oleh pihak Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Buru dalam kepentingan proyek Distan.
Marga Bessan matarumah Bamarei yang tak terima penyerobotan tanah itu, lewat Matulessy, Jenci E Ratumassa, SH, Akbar. F. A. Salampessy, SH dan Fransiska Matulessy, SH dari YLBH-HAM Maluku selaku kuasa hukum, pun membeberkan kronologis kejadian tersebut, bahwa aksi penyerobotan itu bermula ketika Distan Kabupaten Buru pada tahun 2017 telah menggusur lahan milik kliennya seluas 50 Ha di Desa Debowae/Unit 18, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru, dan pada waktu itu pula telah dilakukan keberatan oleh masyarakat adat Bamarei, namun Distan tetap lakukan penggusuran.
Bukan saja di tahun 2017, tetapi di tahun 2018, Distan kembali melakukan penggusuran atas lahan kliennya seluas 105 Ha di Desa Waeleman/Unit R, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru dan aktivitas ini diduga untuk pembuatan sawah. “Terhadap dua kali pergusuran dengan tempat yang berbeda ini adalah milik klien kami yang tergolong tanah adat yaitu milik marga Bessan, matarumah Bamarei, dan semuanya mengatas namakan program pemerintah, tapi tidak sedikitpun melakukan koordinasi ataupun meminta persetujuan masyarakat adat Bamarei,” kata Matulessy.
Tindakan penggusuran tanpa ijin lanjutnya, dilakukan Distan Kabupaten Buru, dengan menggunakan kekuatan oknum TNI yakni Babinsa dari Desa Waelo, Kecamatan Waelata berinisial OR, untuk melakukan pengawasan, serta Babinsa berinisial A dari desa Waeleman. Penggusuran seluas 105 Ha yang terletak di Desa Waeleman, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
“Yang membuat klien kami tidak terima adalah, perampasan atas hak adat matarumah Bamarei ini, merupakan hal yang sangat tidak berperikemanusian sama sekali, dimana tanpa seijin klien kami. Distan dengan arogannya demi kepentingan yang tidak jelas, kepentingan untuk siapa dan buat apa hal itu dilakukan, dan bagi kami ini dapat dikategorikan sebagai tindakan penyerobotan,” paparnya.
Penyesalan kliennya, diakui Matulessy, yakni bukan hanya karena tidak ada ijin dari kliennya saja, namun lahan yang telah digusur pada tahun 2018 ini, merupakan hutan kayu produksi kliennya. “Hutan kayu produksi yang dimiliki klien kami pun diproduksi sebagai papan oleh mereka yang melakukan penyerobotan ini untuk keuntungan mereka, sementara klien kami tidak dapat apa-apa,” ungkapnya.
Tak hanya itu, lanjutnya lagi, lahan yang telah digusur itu juga merupakan lahan adat dan merupakan tempat Keramat matarumah Bamarei. “Maka, dengan secara tidak langsung Distan Kabupaten Buru telah melakukan pelecehan terhadap adat dan istiadat klien kami,” tegasnya.
Parahnya lagi, selama penggusuran, diakui Matulessy, kliennya selalu membuat penolakan, namun dengan arogannya para oknum Babinsa itu, membuat kliennya sebagai masyarakat adat, yang mempunyai lahan adat tersebut sangat merasa terintimidasi dengan sikap dan kata-kata oknum Babinsa. Apalagi, kedua Babinsa sempat melontarkan pernyataan kontroversi yang patut ditelusuri bahwa tindakan mereka melakukan pengawasan di lapangan sebagai bentuk perintah.
“Soal statement oknum Babinsa Waeleman di lokasi waktu itu, yang katakana, ini beta jalankan tugas berdasarkan perintah. Perintah ini, yang perlu dipertanyakan, perintah pimpinan yang mana.? Danramil ka, Dandim ka, atau Pangdam.?. Ini yang masih jadi pertanyaan bagi kami. Sebab jika ini benar adanya, maka rusak citra TNI di mata masyarakat, karena melakukan penyerobotan tanpa hak dan melecehkan adat istiadat masyarakat adat Buru dalam hal ini matarumah Bamarei,” tegas Matulessy.
Tak sampai disitu kata Matulessy, kliennya juga telah melakukan sasi adat terhadap tanah adat milik kliennya, yang sementara digusur Distan (Pihak ke-3 yang ditentukan Distan) di Desa Waeleman/Unit R, dan sasi adat tersebut ternyata juga tidak diindahkan, bahkan sasi adat tersebut dilanggar oknum Babinsa Desa Waelo.
Terhadap hal ini, bagi kliennya, diakui Matulessy, benar-benar bahwa harkat dan martabat sebagai masyarakat adat sudah hilang dan tidak lagi dihargai di tanah sendiri. Karena bagaimana tidak, dengan nyata-nyata perlawan dari pemerintah dalam hal ini Distan Buru yang didukung oknum TNI dalam hal ini Babinsa Desa Waelo dan Waeleman, sudah sangat jelas melecehkan kebudayaan, dengan jalan :
Pertama, dengan mengatas namakan kepentingan pemerintah, dilakukan penggusuran, tanpa ada pengecekan terlebih dahulu soal status tanah, apakah tanah adat atau tanah apa; Kedua, penggusuran tersebut telah menggusur persis di daerah keramat, yang benar-benar dijaga oleh klien kami, namun tanpa koordinasi lebih dulu melakukan penggusuran;
Ketiga, penggusuran tersebut telah diajukan keberatan, bagi klien kami yang menghargai keberadaan mereka sebagai masyarakat adat, dengan cara mediasi atau koordinasi terlebih dahulu apakah ini lahan dapat digunakan, atau minimal ada ganti rugi, karena lahan tersebut adalah lahan kayu yang masih produktif;
Keempat, dengan budaya masyarakat adat Buru, jika ada penyerobotan maka kebiasaan mereka lakukan sasi adat, dengan tujuan untuk menunggu adanya pendekatan, dari pihak yang melakukan penyerobotan tersebut (Distan Buru), namun kenyataannya Babinsa Waelo tetap memerintahkan, aktivitas penggusuran berlanjut di atas lahan milik masyarakat adat Bamarei yang telah dilakukan proses adat tersebut.
“Bagi kami, ini bentuk tindakan sewenang-wenang dari Distan dan juga kedua oknum Babinsa tersebut. Sehingga kami meminta perlu ada tindakan, bukan hanya Bupati Buru untuk segera memanggil Kepala Distan Buru agar dapat menghentikan aktivitas, dan segera selesaikan dengan masyarakat Bamarei, namun juga Pangdam XVI/ Pattimura, perlu khusus memanggil kedua oknum Babinsa Desa Waelo dan Waelenam untuk berhenti melakukan aksinya yang melecehkan masyarakat adat Buru, dengan cara menerobos areal sasi adat mereka,” tegasnya.
Catatan kecil yang perlu diangkat, tambah Matulessy, bahwa tujuan kehadiran Babinsa di setiap Desa yaitu menjaga keamaan, sebagai tempat mengadu masyarakat di daerah teritorialnya. “Namun dengan sikap seperti ini apakah kehadiran oknum Babinsa ini dapat dijadikan sosok pengayom dan pelindung masyarakat? Sebab, oknum Babinsa itu sempat memarahi klien kami dan mengatakan, dia hanya menjalankan tugas. Pertanyaannya, tugas dari siapa dan menurut kami, hal ini hanya dapat dijawab oleh Pangdam XVI Pattimura,” pungkasnya. (MR-02)











Comment