NAMLEA,MRNews, com.- Terkait dengan laporan yang dilayangkan Kepala Desa (Kades) Masnana, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) terhadap oknum anggota Polsek Waesama pada hari Jumat (17/6) lalu, kembali giliran Bernadus Nurlatu, anggota Polsek Kecamatan Waesama yang didampingi Istinya, Rolly Susana Samar melaporkan Kades Masnana ke Polsek setempat, Selasa (23/7/19).
Laporan terkait dengan penyelewengan anggran APBDes tahun 2017-2018 dan LPJ siluman kepada pemerintah Daerah(Pemda) Kabupaten Bursel yang dinilai LPJ asal- asalan tidak sesuai Rill dilapangan, maka hasil pemeriksaan tim Tipiko Polres Pulau Buru, segera menangkap Sang Kades Desa Masnana, saudara Romaldus Nurlatu bersama Sekertarisnya Aprisal Warhangan agar didekam dalam penjara.
Permintaan ini datang dari mantan anggota BPD Desa Masnana, Gabrie Sinyo Ete, dimana menurutnya, sejak lama Tim Tipikor Polres Pulau Buru telah melakukan hasil investigasi dan pemeriksaan seluruh kegiatan anggaran yang bersumber dari APBDes yaitu ADD & DD tahun anggaran 2017-2018 selama tiga tahap yaitu pengambilan dan pengumpulan data. “Pemeriksaan fisik pekerjaan dan pemeriksaan saksi – saksi namun, hingga kini juga belum dijemput paksa terhadap sang Kades Romaldus” kata Sinyo Ete.
Pemeriksaan Tim Tipikor Polres Pulau Buru yang dipimpin Syarifuddin Teppo, kini giliran masyarakat di desa ini sangat menunggu dan menanti hasil pemeriksaan. ” Masyarakat juga kesal dan berharap agar sang Kades yang sering meninggalkan desa namun jika mendengar mau melakukan pencairan ADD & DD maka Kades tiba di desa, kemudian setelah melakukan pencairan ADD dan DD Kades menghilang dan berangkat ke Kota Ambon untuk berfoya- foya dengan anggaran yang diperuntuhkan untuk desa” tegas mantan BPD Desa Masnana.
Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan terkait Pembangunan Pustu, MCK Mesjid, PAUD, Jalan Stapak/ Rabat, Drainase/ Saluran/Got dan pemberdayaan anakan Pala dan Cengkeh yang ada di lapangan Kata Sinyo Ete, dinilai sudah jelas dan terbukti dilapangan oleh Tim Tipikor Polres Pulau Buru sudah saatnya menangkap ulah Sang Kades dan sekertarisnya.
“Laporan pertanggungjawaban (LPJ) ADD dan DD tahun 2017-2018- terkait pengadaan pakaian dinas untuk anggota BPD dan staf desa diduga kuat fiktif. Bahkan sang Kades buat LPJ telah melakukan pemalsuan dan tanda tangan palsu terhadap kwitansi siluman dari beberapa toko dan warung makan. Ini merupakan tipu daya sang Kades terhadap masyarakat desa kami,” kesalnya.
Selain itu menurut Sinyo, terkait pelaporan ke polisi, pihaknya mendapat laporan via sms yang dihembuskan sang Sekretaris Desa Masnana, Aprisal Warhangan bahwa, dari desa telah didukung tiga pengacara yang difasilitasi dengan dana desa (DD). “Sekali lagi secara tegas kita minta Tim Tipikor Polres Pulau Buru dapat menjemput paksa sang kades “ pungkasnya. ( MK-06)








Comment