by

Non Aktif 10 Ketua DPD II Partai Golkar Tanpa Tebang Pilih

-Politik-1,018 views

AMBON,MRNews,com.- Non aktif 10 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) di Provinsi Maluku dilakukan tanpa tebang pilih. Diketahui, ketua DPD II yang dinonaktifkan masing-masing, Kota Ambon, Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Maluku Barat Daya, Kabupaten Buru, Kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah.

Sementara Ketua DPD II Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tetap dipertahankan, karena dinilai berhasil memenangkan Partai Golkar saat pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur-Wakil Gubernur Maluku tahun 2018 maupun pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Alasan menonaktifkan para Ketua DPD II ini, lantaran tidak meraup suara yang signifikan saat Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pileg pada 17 April 2019 lalu. Akibatnya, Partai Golkar Provinsi Maluku harus kehilangan satu kursi di DPR RI.

“Sebelum kami mengambil keputusan, sudah ada konsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Malah, pihak DPP Partai Golkar sendiri sudah mengijinkan. Sehingga keputusan untuk menonaktifkan mereka, bukan kita yang tentukan namun melalui rapat yang digelar beberapa waktu lalu. Bahkan yang mengusulkan untuk menonaktifkan, hampir seluruh pengurus yang hadir,” kata Ketua Bidang Kaderisasi DPD I Partai Golkar Provinsi Maluku, Ridwan Marasabessy saat menggelar konferensi pers di kantor DPD Partai Golkar Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (10/7/19).

Dijelaskan, karena dinamika yang terus berjalan, maka pihaknya mengambil inisiatif untuk membentuk tim 15 yang diketuai Richard Rahakbauw selaku Ketua Bidang Organisasi DPD I Golkar Maluku. “Seluruh keputusan tim 15 ini berdasarkan aklamasi tanpa pembahasan. Dalam aklamasi itu, semua menyerahkan kepada Richard Rahakbauw sebagai Ketua tim 15 tentang siapa-siapa saja yang dipenjabatkan itu ada 10 orang. Tinggal prosesnya kita tindaklanjuti ke DPP di Jakarta,” tegas Marasabessy.

Menurutnya, bagi yang merasa dirugikan, dengan hasil pleno yang sudah dilakukan pihaknya, maka bisa dilaporkan ke Mahkamah Partai Golkar, lewat DPP. “Apapun yang menjadi keputusan mahkamah partai, kami dari pihak DPD yang membuat rapat pleno siap menerima, dan mereka yang mendapat sanksi juga harus bisa menerima,” tandas Marasabessy. (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed