AMBON,MRNews.com,- Sekretaris Kota (Sekot) Ambon Agus Ririmasse katakan,
mulai 1 Maret 2022 mendatang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) akan langsung menyerahkan uang duka bagi keluarga sebesar Rp 2 Juta bersamaan dengan penyerahan akta kematian.
“Saya telah instruksikan ketika ada yang berduka langsung diserahkan uang santunan duka ditempat. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang datang mengemis di kantor untuk pengurusan uang duka,” jelasnya saat penyerahan akta kematian warga di Kelurahan Benteng, Kamis (24/2).
Menurutnya, pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) secara terintegrasi terus dilaksanakan Dukcapil Kota Ambon, dalam bentuk penyerahan Akta Kematian secara langsung bagi masyarakat yang mengalami dukacita.
“Kalau dulu orang meninggal, urus akta kematian di Dukcapil dan begitu panjang urusannya, namun saat ini kami punya inovasi baru yakni pelayanan administrasi secara terintegrasi, termasuk penyerahan akta kematian. Itu bukti bahwa pemerintah hadir bagi masyarakat yang berduka,” jelas Ririmasse.
Dalam proses pegurusan akta ini akuinya, masyarakat harus segera melaporkan kepada RT/RW atau Lurah/Kades setempat, jika ada anggota keluarga yang meninggal dunia, sehingga dapat segera diproses.
“Yang diserahkan bukan akta kematian tapi juga KTP suami/istri dengan status yang berubah yakni cerai mati dan kartu keluarga baru dengan penghapusan nama anggota keluarga yang meninggal dunia. Itu akan jalan bersama nanti dengan penyerahan uang duka langsung bagi keluarga mulai 1 Maret,” bebernya.
Semua pelayanan di Dukcapil Ambon saat ini menurut mantan Kadisdukcapil Kota Kupang itu, dilakukan secara cepat, cermat, serta tidak berbelit–belit dan tanpa dipungut biaya.
“Untuk mengurus KTP misalnya, tidak perlu lagi pengantar dari RT/RW. Dengan memotong jalur birokrasi dipastikan seluruh warga yang datang ke Dinas Dukcapil untuk mengurus Adminduk, akan pulang bawa hasil,” urainya.
Selaku pejabat yang ditugaskan secara khusus oleh Walikota untuk membenahi pelayanan di Dukcapil, maka tegas Ririmasse, dirinya terus berupaya agar pelayanan Dukcapil Ambon semakin baik karena Adminduk merupakan hak dasar warga yang harus dipenuhi.
“Pelayanan adminduk adalah hak dasar warga kota, sehingga wajib hukumnya Pemkot memberikan itu kepada warga,” pungkasnya. (MR-02/MC)











Comment