AMBON,MRNews.com,- Penyempurnaan ketentuan transfer dana melalui sistem kliring nasional bank Indonesia (SKNBI) akan efektif berlaku pada 1 September 2019 nanti. Tapi seluruh pemrosesan transfer dana mulai Senin 2 September. Hal ini merupakan bagian inisiatif implementasi visi sistem pembayaran Indonesia 2025 di bidang sistem pembayaran retail.
Kepala kantor perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Maluku Noviarsano Manullang katakan, penyempurnaan ketentuan transfer dana dengan SKNBI bertujuan meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler, memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar.
Efektif berlakunya sistem ini sebut Manullang, artinya terjadi penurunan biaya dari maksimal Rp 5000 menjadi maksimal Rp 3500 dengan tujuan memberikan layanan transfer dana lebih murah bagi masyarakat. Proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap dua jam dipercepat menjadi satu jam agar masyarakat dapat menerima dana secara lebih cepat.
Kemudian peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar, bertujuan mengakomodasi kebutuhan masyarakat baik individu maupun korporasi untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.
“Seluruh bank atau 112 bank telah siap untuk mengimplementasikan ketentuan baru SKNBI pada tanggal 1 September 2019. Seluruh pemrosesan transfer dana mulai Senin 2 September telah menerapkan ketentuan baru,” beber Manullang saat media briefing di KPw provinsi Maluku, Jumat (30/8/19).
Seluruh bank tambahnya wajib menginformasikan biaya layanan transfer melalui SKNBI kepada nasabah di tempa yang mudah terlihat oleh nasabah. Selanjutnya bank juga dihimbau untuk menginformasikan penyempurnaan kebijakan SKNBI melalui seluruh saluran komunikasi bank kepada nasabah. (MR-02)










Comment