by

Mulai 1 Mei BPJS-Kes Terapkan Vedika-FKRTL

AMBON,MRNews.Com.- Terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018, BPJS Kesehatan menerapkan implementasi verifikasi digital klaim (Vedika) bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) di seluruh Indonesia, termasuk di Maluku. demi terwujudnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional yang berkualitas dan berkeadilan.

Perkembangan teknologi informasi nyatanya lebih memudahkan berbagai hal termasuk dapat dimanfaatkan dalam proses verifikasi klaim tagihan pelayanan kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).Hal ini diungkapkan, Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan, Andayani Budi Lestari dalam Konferensi Pers “Optimalkan Kualitas Layanan di Rumah Sakit Lewat Implementasi Vedika”, Jumat (27/04).

Dijelaskan, Vedika adalah proses verifikasi terhadap klaim yang diajukan oleh rumah sakit menggunakan aplikasi verifikasi digital yang dilakukan di Kantor Cabang/Kantor Kabupaten Kota BPJS Kesehatan.

“Upaya yang dilakukan adalah mempercepat proses verifikasi, sehingga rumah sakit mendapatkan kepastian waktu pembayaran klaim lebih akurat dan lebih cepat dibandingkan dengan proses klaim konvensional,” ungkapnya.

Hal ini juga, sebagai bentuk dorongan agar dapat meningkatkan kepuasan peserta melalui peningkatan pelayanan di fasilitas kesehatan, meningkatkan kepuasan fasilitas kesehatan terhadap proses administrasi klaim BPJS Kesehatan dan simplifikasi proses klaim pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKRTL).
” Di Maluku juga sudah 26 FKRTL yang menjalankan Vedika-FKRTL

Selain itu, ucap Andayani, sentralisasi data dan peningkatan akurasi data pelayanan serta digitalisasi proses penjaminan pelayanan di Fasilitas Kesehatan juga sangat dibutuhkan.

“Keadaan ini menantang BPJS Kesehatan untuk terus mengembangkan cara baru pengelolaan klaim yang lebih efektif dan lebih efisien. Untuk itu kami melucurkan Program Vedika, yang saat ini sudah diimplementasikan di 2.306 rumah sakit di seluruh Indonesia,” tambah Ani.

“Kami mengapresiasi komitmen rumah sakit yang sudah menyambut baik kehadiran Vedika, dan targetnya dalam waktu dekat seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan Vedika, sehingga tidak adalagi aplikasi lokal untuk eligibilitas peserta di rumah sakit, karena semua rumah sakit sudah menggunakan aplikasi V-claim online secara terpusat,” jelas Andayani.

Sejalan dengan implementasi Vedika, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Rumah Sakit juga berkomitmen untuk mengoptimalkan fungsi pemberian informasi dan penanganan pengaduan yang dilaksanakan secara terintegrasi, dengan unit pengaduan rumah sakit. melalui penempatan petugas untuk pelayanan informasi dan penanganan pengaduan (PIPP) secara on site maupun, mobile dengan dukungan aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) yang terkoneksi secara online realtime.
Dengan demikian permintaan informasi dan pengaduan dapat direspon bersama oleh rumah sakit dan BPJS Kesehatan secara cepat, tepat dan terdokumentasi dengan baik.

Sampai dengan 20 April 2018, jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 196.272.696 jiwa atau lebih dari 75% dari total penduduk Indonesia. BPJS Kesehatan sudah bekerjasama dengan 22.006 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.380 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) serta 2.631 Fasilitas Kesehatan Penunjang (Apotik dan Optik).

Di tahun 2017 indeks kepuasan fasilitas kesehatan (faskes) yang melayani pasien JKN-KIS secara total mencapai 75,7 persen Khusus Di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) indeks kepuasan mencapai 75,9 persen dan faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebesar 75,2 persen Angka-angka tersebut termasuk dalam kategori tinggi, dan sesuai angka yang ditetapkan pemerintah.(MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed