AMBON,MRNews.com,- Pihak Molluca TV segera bakal mengambil langkah hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib ajudan Gubernur Maluku I Ketut Wardana maupun ke bidang Propam Polda Maluku terkait kode etik.
Langkah ini ditempuh pasca insiden arogan penghapusan video liputan dan intimidasi oleh Ketut terhadap koresponden Molucca TV, Sofyan Muhammadia saat lakukan peliputan ketika kunjungan Gubernur Murad Ismail ke Kabupaten Buru, Sabtu (9/7).
Direktur Molluca TV, Jopi Izzac mengaku, pihaknya sangat sayangkan peristiwa itu terjadi, akibat kurang memahaminya tugas-tugas jurnalistik di lapangan oleh pejabat maupun ajudan. Sebab itu sudah jadi tekad bulat ke ranah hukum.
“Kita harus tindak tegas karena ini sudah melanggar aturan UU. Wartawan dalam jalankan tugas jurnalistiknya di lindungi UU Pers. Molluca TV akan melapor ke Propam Polda Maluku terkait masalah ini, mungkin diback up IJTI dan AJI,” tegas Izzac kepada awak media di Ambon, Senin (11/7).
Menurutnya, semua jalur hukum akan ditempuh baik untuk menindak soal kode etik maupun persoalan pidana. Karena kontributor Molluca TV di lapangan itu diintimidasi, dilarang, dihalang-halangi kerjanya.
“Secepatnya kita tempuh langkah hukum, 1×24 jam, akan buat lapor ke Propam Polda Maluku soal kode etik sebab dia (ajudan Gubernur) seorang polisi, maupun pidana,” tegasnya.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Kota Ambon, Tajudin Buano mengaku, AJI mendukung apapun langkah hukum dari pihak Molluca TV selaku korban. Karena catatan AJI, intimidasi kerja jurnalistik bukan pertama kali dialami Molluca TV dan media yang lain.
“Secara umum AJI menilai kebebasan pers di Maluku sedang terpuruk, mengalami kemunduran. Di tahun ini saja sudah sekitar 3 kasus yakni LPM Lintas IAIN Ambon, kontributor TV One dan Molluca TV ini,” beber Buano, jurnalis koran Ameks.

AJI Ambon kata dia, jelas mengecam dan sesalkan soal insiden di Buru ini. Padahal sudah jelas wartawan dalam kerjanya dilindungi UU Pers. Lagipula setiap UU yang dibuat dan telah diketuk, pemerintah sudah harus tahu. Sehingga tidak ada alibi apapun bahwa tidak tahu.
“AJI Ambon akan bicarakan soal ini secara organisasi, apa langkah selanjutnya. Tentu kami akan kawal baik secara non litigasi, karena ini tak saja soal Molluca TV, tapi semua wartawan. Sudah saatnya kita bersatu melawan pengekangan kebebasan pers. Karena banyak kasus yang dianggap biasa saja tapi bagi kita serius,” tegasnya.
[12/7 00.01] My Phone Oppo: Ditempat yang sama, Ketua Pengda IJTI Maluku Imanuel Souhaly tegaskan, pihaknya tentu mendukung dan akan mengawal bersama AJI Ambon terkait laporan Molluca TV ke pihak kepolisian nanti.
“Tindakan yang dilakukan ajudan Gubernur Maluku itu bertentangan dengan UU pers, IJTI mengecam keras. Tindakan pidananya adalah merampas HP dan menghapus materi liputan yang ada didalam HP kontributor Molluca TV,” jelas Souhaly.
Sekretaris IJTI Maluku, M Jaya Barends tambahkan, tindakan I Ketut Wardana, ajudan Gubernur Maluku Murad Ismail yang menghapus video dan mengintimidasi jurnalis Molucca TV, Sofyan Muhammadia bertentangan dengan Pasal 4 ayat 3 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999 Tentang Kebebasan Pers.
“Artinya jurnalis saat menjalankan profesinya mendapat perlindungan hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999.
sebagai ajudan pejabat, seharusnya paham UU dan kerja jurnalis,” sesalnya.
Lagi katanya, perbuatan sang ajudan juga melanggar Pasal 18 ayat 1 UU tersebut bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (MR-02)











Comment