AMBON,MRNews.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku mencatat, setelah dilakukan penyortiran dan rekapitulasi per 29 Maret 2019, ditemukan sebanyak 316.785 surat suara pada 10 Kabupaten/Kota minus Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tiga Kabupaten jadi penyumbang surat suara rusak yakni Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
“Dalam proses sortir surat suara yang dilakukan di Kabupaten/Kota, minus Kabupaten Kepuluan Tanimbar yang belum selesai sortir, ditemukan 316.785 surat suara rusak. Surat suara rusak paling banyak ditemukan di Kabupaten SBB 115.974 lembar, Kabupaten Buru 69.675 lembar, Kabupaten MBD 49.983 lembar,” tandas Komisioner Bawaslu Maluku, Poly Titaley kepada awak media di Ambon, Selasa (2/4/19).
Sementara penyebaran surat suara yang rusak juga diakui Titaley, terdapat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) sebanyak 16.514 lembar, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) 4.555 lembar, Kabupaten Kepulauan Aru 6.032 lembar, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) 7.234 lembar, Kota Ambon 24.214 lembar, Kota Tual 14.718 lembar dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) 7.886 lembar.
Surat suara rusak itu menurutnya, sebagian besar karena terdapat titik berwarna, robek, terpotong dari pabrik, garis buram, berlubang dan basah. Akibat saat proses pencetakan bukan pada saat distribusi surat suara. Dari temuan ini artinya bahwa sortir surat suara dapat dilakukan dengan dua lapis yaitu pertama di perusahaan saat akan didistribusikan dan kedua saat sortir ke masing-masing KPU Kabupaten/Kota. Padahal jika sortir dilakukan di pencetakan maka dapat meminimalisir surat suara surat yang dikirimkan.
“Dari hasil pengawasan ini sangat berpotensi kekurangan surat suara. Penting menjadi perhatian dari KPU jika memperhatikan sisa waktu yang sangat sempit, potensi kekuarangan surat suara dipengaruhi tiga faktor yakni selisih jumlah keseluruhan surat suara (DPT+ 2 persen) tiap TPS dengan jumlah surat suara yang dicetak berdasarkan BA perusahan pencetakan, kedua; jumlah surat suara rusak hasil sortir dan lipat dan ketiga; restrukturisasi TPS karena DPK menjadi DPT,” tegas Titaley.
Sedangkan kelebihan surat suara yang dicetak perusahan pencetakan tambahnya terdapat di tiga kabupaten yakni Buru Selatan 2.565 lembar (surat suara PPWP, DPR, DPRD Kab), Maluku Tenggara 2.201 lembar (surat suara PPWP, DPR, DPD, DPRD Prov) dan Seram Bagian Barat sebanyak 509 lembar (surat suara DPRD Kab). Dengan demikian total kelebihan cetak surat suara di tiga kabupaten sebanyak 5.275 lembar, namun setelah disortir ulang ditemukan surat suara rusak sehingga sisanya 2.309 lembar. (MR-02)







Comment