AMBON,MRNews,com.- Masalah keamanan bukan semata-mata tanggungjawab aparat TNI/Polri dan pemerintah, tapi juga peran serta masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan. Olehnya, rapat koordinasi (Rakor) membahas penanganan konflik sosial di provinsi Maluku sangat tepat dilaksanakan sebagai langkah pencegahan sebelum terjadinya konflik di kalangan masyarakat.
“Peran masyarakat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di tiap daerah termasuk di Maluku. Saya mengapresiasi kegiatan ini sebagai wujud kecintaan dan tanggungjawab kita selaku aparatur pemerintah bersama masyarakat, guna menciptakan ketahanan nasional yang tangguh khusus dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan dari luar dan dalam, langsung maupun tidak langsung yang membahayakan eksistensi negara,” kata Gubernur Maluku Murad Ismail saat membuka Rakor di Swissbel Hotel, Ambon, Kamis (29/8/19).
Gubernur menguraikan, penanganan konflik yang dilakukan antara lain bersumber dari permasalahan berkaitan dengan politik, ekonomi, dan sosial budaya, perseteruan antar umat beragama, antar suku, dan antar etnis. Selain itu juga sengketa batas wilayah desa, kabupaten/kota dan atau provinsi, sengketa sumber daya alam antar masyarakat dan antar masyarakat dan pelaku usaha, dan distribusi sumber daya alam yang tidak seimbang dalam masyarakat.
Mengatasi hal ini, lanjutnya, serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik sosial di kalangan masyarakat oleh pemerintah daerah terus dilakukan melalui upaya memelihara kondisi damai dalam masyarakat, mengembangkan sistem penyelesaian perselisihan secara damai, meredam potensi konflik, membangun sistem peringatan dini.
“Saya yakin, dengan kita selalu berikhtiar untuk melakukan langkah-lagkah pencegahan sebagaimana yang sedang dilakukan saat ini, maka segala resiko kerusakan dan kerugian yang lebih besar dapat kita minimalisir sejak dini,” tandas mantan Kapolda Maluku.
Dalam kehidupan bermasyarakat dewasa ini, diakuinya, sering disuguhkan berbagai macam dinamika sosial. Salah satunya terjadinya konflik baik antar warga masyarakat, warga masyarakat dengan dunia usaha dan juga terjadi antar warga masyarakat dengan pemerintah. Fenomena tersebut harus segera ditangani lewat berbagai upaya yang muaranya adalah mewujudkan kehidupan bermasyarakat dan berbangsa sebagaimana amanah konstitusi sebagai pegangan bersama. Langkah penanganannya, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial meliputi pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik.
Hadir dalam acara rakor Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Konflik dan Keamanan Transportasi Kemenko Polhukam, Irjen Pol. Bambang Sugeng, bupati/walikota se- Maluku, Kakanwil Kementerian Agama Maluku, Kakanwil BPN Maluku, tokoh agama dan tokoh masyarakat.(**)









Comment