by

Membawa Kayu Ilegal,Tajir Musiba Diganjar Empat Tahun Penjara

AMBON,MR.-Lantaran membawa kayu tak berlebel izin atau mengantongi aturan pemerintah,Tajir Musiba alias Tajir dituntut Empat (4)Tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon.

Kata JPU dipersidangan Terdakwa Tajir dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengangkut,mengusai,atau memiliki hasil hutan berupa kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat izin dari hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 83 ayat (1) huruf b junto pasal 12 huruf e UU RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tajir Musiba alias Tajir dengan penjara selama empat (4) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada didalam tahanan,ditambah dengan denda sebesar Rp.satu miliar subsider enam bulan kurungan.

“Selain menuntut terdakwa  empat tahun penjara,JPU juga menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp.23.557.555.dan satu unit kapal KM Harapan Jujur besera surat-surat berupa surat ukur,surat keterangan kecakapan sebagai termaktub dalam pasal III Ayat (4) UU Kapal 1935 (Lembaran Negara nomor 334) sertifikat kapal angkut barang,izin trayek angkut laut,kartu tanda registerasi semuanya dirampas untuk negara,”Ungkap JPU Kejari Ambon,Awaludin dalam amar tuntutan yang dibacakan dipersidangan yang dipimpin langsung majelis hakim Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi M Syarifudin La Hasan dan Leo Sukarno selaku hakim anggota.

JPU melanjutkan dalam dakwaan diketahui perbuatan terdakwa saat itu ditangkap oleh anggota Polisi Polair Polda Maluku pada Senin 30 Oktober 2017 bertempat di Perairan Nusalaut,Kabupaten Maluku Tengah.yang mana mereka melihat kapal KM Harapan Jujur ukuran GT degan awak kapal sebanyak empat orang termasuk terdakwa.melihat kapal tersebut anggota kemudian menghampiri dan masuk didalam kapal melakukan invertigasi.Diketahui terbukti bahwa kapal yang berisi kayu Merbau sebanyak 301 keping dan kayu lenggua sebanyak 89  keping tidak memiliki izin Surat Keterangan Sahnya hasil hutan (SKSHH) sehingga terdakwa langsung diamankan Polisi.

“Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan,dan juga terdakwa belum pernah dihukum  kemudian hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak an penebangan liar di Hutan,”Tutup JPU.

Usai membacakan amar tuntutan.Hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya Alfriandy Samallo SH Cs.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed