AMBON,MRNews.com,- Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal sisakan 63 hari lagi saat ini masuki tahapan masa kampanye, hawanya makin ramai. Dipastikan pelanggaran Pemilu pun akan semakin marak.
Karena itu, untuk memastikan pelanggaran Pemilu tersebut tidak menggangu jalannya tahapan Pemilu, badan pengawas pemilu (Bawaslu) meminta partisipasi masyarakat sipil agar bisa jadi “mata-mata” untuk ikut awasi.
“Organisasi kepemudaan (OKP), organisasi kemasyarakatan (Ormas) maupun badan eksekutif mahasiswa (BEM) adalah mata-mata yang memiliki potensi untuk ikut awasi Pemilu secara baik sebab mereka miliki pengetahuan yang baik pula, miliki basis masa yang jelas. Jika itu bergerak, saya yakin potensi pelanggaran akan semakin kecil,” tandas Ketua Bawaslu Maluku Subair usai acara ngopi bareng stakeholder di Ambon, Senin (11/12).
Selain OKP, Ormas dan mahasiswa menurut Subair, peran media juga sangat penting dan strategis sebagai mitra Bawaslu untuk terlibat dalam pengawasan partisipatif. Demikian pula masyarakat nelayan, komunitas perempuan dan komunitas masyarakat lainnya.
Selain menggalang pengawasan partisipatif, Bawaslu Maluku juga sebutnya, telah membentuk tiga (3) kelompok kerja (Pokja) terkait masa kampanye yaitu Pokja kampanye, netralitas ASN dan Pokja ujaran kebencian atau isu-isu negatif.
Yang kemudian akan pula ditindaklanjuti dengani membentuk posko-posko pengaduan terdiri dari dugaan pelanggaran netralitas ASN, TNI-POLRI serta posko aduan terkait isu-isu negatif yang meliputi penyebaran informasi hoax di media sosial, ujaran kebencian, berita bohong dan sebagainya.
“Harapan kami dengan mengajak seluruh pihak, masyarakat sipil dan seluruh jaringannya bersedia awasi jalannya tahapan dan pelaksanaan Pemilu 2024. Dan jika temukan pelanggaran, bisa lapor ke Bawaslu melalui posko-posko yang ada,” terangnya.
Dirinya memastikan, laporan dugaan pelanggaran apapun yang masuk dari masyarakat maupun stakeholder ke Bawaslu pasti akan ditindaklanjuti. Jika tidak, sanksinya jelas ke DKPP,” ulas Subair.
Laporan tersebut tambahnya, bisa berupa laporan lengkap yang meliputi syarat materiil dan formil serta laporan yang sifatnya informasi awal. Maksud laporan kedua ialah ada locus kejadian, baik pelaku dan ada dugaan regulasi yang dilanggar.
“Itu sudah cukup bagi kami untuk melakukan penelusuran. Jadi laporan tidak harus lengkap. Bisa misalnya video saja, nanti akan kami telusuri. Bisa juga berupa berita-berita di media dan akan kami telusuri. Tapi tentu semakin lengkap akan semakin bagus karena pasti prosesnya lebih cepat,” tegasnya.
Sejatinya Subair yakin, amanah pengawasan Pemilu sejatinya ada di masyarakat, walau sesungguhnya tugas utama itu juga dijalani Bawaslu dengan menggalang sebanyak mungkin partisipasi masyarakat karena sumber daya manusia (SDM) yang dimiliki terbatas.
“Hasil Pemilu menyangkut hajat hidup orang banyak. Sehingga harus dipastikan Pemilu mesti berjalan baik dan benar. Itu bisa terjadi hanya, masyarakat berkonsentrasi dalam melakukan pengawasan Pemilu,” pungkas Subair. (MR-02)











Comment