AMBON,MRNews.com – Dua perusahaan gurita yang bergerak di bidang minyak dan gas, PT Bureau Geophysical Prospecting (BGP) dan PT Balam Energi (BEL) sepertinya tak pernah habis mengusik ketenangan masyarakat kabupaten SBT.
Diduga ke dua perusahaan tersebut kembali membabat habis tanaman jangka panjang masyarakat adat Kalosa Waht, desa administrasi Kilmury.
Namun ironisnya, perusahaan seismik tersebut enggan mengganti rugi tanaman warga, dengan berbagai dalil.
Lewat rilis pers yang diterima media ini, Kepala desa Missing Saharudin Bugis tegas menyatakan, terkait masalah antara masyarakat adat Kalosa Waht dengan PT BGP Indonesia dan PT BEL, harus diselesaikan oleh perusahaan dengan ganti rugi tanaman.
“Masyarakat adat Kalosa Waht menuntut agar PT BGP Indonesia dan PT BEL segera ganti rugi tanaman jangka panjang yang dibabat habis perusahaan seismik ini,” katanya, Minggu (22/1/2023).
Lanjutnya mereka juga mendesak dua perusahaan tersebut membayar denda adat atas lahan milik masyarakat adat Kalosa Waht yang digunakan.
“Serta meminta perusahaan-perusahaan tersebut angkat kaki dari wilayah hukum masyarakat adat setempat,” tukasnya.
Menurutnya, selaku kepala pemerintahan desa administratif Missing, kecamatan Kilmury dirinya sangat mendukung langkah masyarakat.
Selanjutnya Saharudin juga menambahkan, ada beberapa alasan yang mendasar pada tuntutan mereka.
“Yakni pihak perusahaan saat awal masuk di Kilmury untuk melakukan sosialisasi tidak melibatkan saya selaku Kepala desa Administratif Missing yang berada dalam wilayah hukum Kecamatan Kilmuri,” tandasnya.
Juga tanpa melibatkan tokoh adat Kalosa Waht yang notabene memiliki hak atas lahan adat tersebut, tidak menutup kemungkinan juga bahwa ada indikasi atau di duga pihak-pihak tertentu mencari keuntungan dengan tidak melibatkan tokoh adat Kalosa Waht ini.
Untuk itu berdasarkan alasan ini, tokoh adat Kalosa Waht yang sekarang bertindak sebagai koordinator dengan masyarakat lain menuntut apa yang sudah menjadi hak mereka melalui kuasa hukum yang telah ditunjuk resmi.
Saharuddin juga menyinggung soal ijin penggunaan lahan adat. Menurut pihak perusahaan mereka telah mendapatkan ijin pakai dari Raja Kilmuri namun disisi lain, lahan adat tersebut adalah milik masyarakat adat Kalosa Waht, bukan milik raja Kilmury atau siapapun. (MR-03)











Comment