AMBON,MRNews.com,- Surat pemberitahuan penutupan sementara operasional resto C’Bezt Planet 2000 Wainitu sambil pengurusan berbagai izin, dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bernomor 660.21/5642/SEKKOT tertanggal 14 Agustus 2018, sengaja diabaikan pemilik resto. Pasalnya, hingga kini, resto tersebut masih tetap beroperasi, bahkan terus membuang limbah ke pemukiman warga. DPRD Kota Ambon pun mendesak Pemkot serius dan mengambil langkah taktis menuntaskan masalah ini. Agar pihak resto tidak terus membuat keresahan kepada warga yang terkena dampak limbah.
“Hasil tinjauan DPRD dan DLHP kala itu jelas ditemukan ada kejanggalan soal IPAL di resto Planet Wainitu. Dan berdasarkan rekomendasi DPRD hingga munculnya surat pemberitahuan dari Sekkot Ambon untuk tutup sementara. Maka harusnya ditindaklanjuti oleh pemilik resto. Jangan membangkang dengan tetap beroperasi dan membuang limbah ke pemukiman warga,” tegas anggota Komisi III DPRD Ambon, Asmin Matdoan, kepada wartawan di Balai Rakyat DPRD Ambon, Kamis (30/8).
Sikap yang ditujukan pihak resto C’Bezt Planet Wainitu tersebut, menurut Matdoan sebagai suatu pembangkangan dan melawan hukum karena tetap membiarkan restonya beroperasi. Padahal berdasarkan pemberitahuan Pemkot Ambon, harus menutup sementara resto Planet Wainitu sambil menunggu seluruh izin dipenuhi hingga pembangunan IPAL. Supaya limbah tidak lagi dibuang ke pemukiman warga dan terus membuat keresahan.
Karena itu, pihaknya mendesak, agar Walikota atau Sekkot segera memerintahkan Satpol PP Kota Ambon untuk secepatnya melakukan penutupan secara paksa. Agar tidak terkesan melindungi pihak resto yang belum mengantongi sejumlah izin dan kenyamanan, kesehatan warga sekitarnya juga dapat terjawab.
“Nanti akan coba diusulkan untuk kita panggil KasatPol PP dan DLHP untuk menanyakan soal surat pemberitahuan Sekkot Ambon. Kenapa belum ditutup restonya. Kenapa tidak dilakukan, jangan sampai ada sesuatu yang tidak beres. Posisi Pemkot harus jelas dan adil serta menegakkan aturan jika salah serta tidak melakukan pembiaran,” ungkap politisi asal PKB itu.
Senada, Anggota Komisi III DPRD lainnya, Lucky Upulatu Nikijuluw menilai, pembuangan limbah resto ke pemukiman warga Wainitu masih terjadi. Artinya ada pembiaran terhadap tindakan pemilik resto Planet Wainitu. Ditakutkan, jika tidak ditutup, maka Pemkot harus bertanggungjawab jika terjadi gesekan antara warga dengan pemilik resto tersebut. “Pembuangan limbah jelas meresahkan warga karena baunya menyengat. Dijanjikan tanggal 16 Agustus lalu 20, sudah ditindak. Tetapi sampai sekarang, masih dibiarkan beroperasi. Kalau terjadi sesuatu, Pemkot bertanggungjawab. Karena gesekan masyarakat disana itu sangat kuat,” ingatnya.
Sebelumnya, Sekretaris Kota Ambon, A.G Latuheru kepada media mengatakan, surat dari Pemkot sudah dilayangkan sampai dengan batas waktu tertentu, pihak resto C’Bezt Planet 2000 Wainitu sudah harus membuat IPAL sesuai aturan yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup. Dimana telah dipertegas, untuk tidak lagi bisa membuang limbah ke pemukiman, sungai atau laut tetapi harus diproses dulu. Nantinya setelah limbah diperiksa di lab, dianggap memenuhi syarat untuk dilepas ke sungai atau laut.
“Saya akan koordinasi lagi dengan DLHP, langkah apa yang sudah ambil di lapangan. Kalau nanti pengusaha sudah penuhi syarat, tidak perlu surat kita layangkan batas waktunya. Tetapi juga kita tetap perhatikan yang menjadi tuntutan publik. Sebaliknya, publik harus meresponi jika pengusaha sudah lakukan sesuai aturannya. Kita akan evaluasi. Apakah memang yang dibuat itu tidak sesuai atau seperti apa?. Saya akan tanya Kadis untuk kita ambil langkah berikutnya. Persoalan tenaga kerja yang bekerja di resto juga tentu jadi catatan. Kita akan lihat ini secara menyeluruh,” tegas Latuheru. (MR-02)











Comment