by

Manajer Hotel Keluhkan Masalah Sumur Bor Hingga Izin Air Tanah

AMBON,MRNews.com,- Polda Maluku kembali menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maluku di Restoran Kamari Hotel Ambon, Jumat (24/2).

Kegiatan yang dilakukan untuk menjaring aspirasi masyarakat ini dihadiri Direktur Krimsus, Direktur Binmas, dan Direktur Pam Obvit Polda Maluku. Serta Ketua PHRI Maluku Thenny J. Barlola dan pengurus.

“Kami ucapkan terima kasih kepada pihak Kepolisian Daerah Maluku, yang telah membantu mendorong investasi di dunia perhotelan ini bisa balance,” kata Barlola.

Dikatakan, salah satu masalah yang dihadapi dan sampai sekarang ini belum ada jalan keluar yakni mengenai sumur bor.

“Sumur bor harus dilakukan pihak ketiga yang mempunyai ijin, dan kami laksanakan kewajiban membayar pajak walau kami tidak punya ijin sumur bor,” tandasnya.

Saat ini tambahnya, terdapat aturan baru terkait pembuangan limbah hotel. Persoalan ini harus ada ijin yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

“Penjualan minuman alkohol yang dibeli di hotel juga harus dikonsumsi di hotel dimana dibeli, tidak boleh dikonsumsi minuman keluar dari hotel,” jelas Barlola yang juga manajer hotel Manise Ambon itu.

Sementara dari pihak Marina Hotel mengeluhkan balap liar yang kerap terjadi. Pasalnya, aktivitas tersebut sangat menganggu tamu hotel yang sedang beristirahat.

“Juga sering terjadi tawuran anak sekolah di jalan depan hotel sehingga menganggu aktifitas dan tamu keluar masuk hotel,” katanya.

Kemacetan lalulintas yang terjadi di pintu masuk keluar hotel karena antrian pengisian BBM di SPBU Kebun Cengkih, juga dikeluhkan pihak Santika Hotel.

“Mengenai ijin kami wajib harus ikut ijin,
saya tidak dapat ijin untuk air dan tanah. Kami sudah sampaikan ke Pemkot namun tidak pernah diberi ijin tetapi setiap tahun kami bayar pajak air dan tanah dengan nilai sangat tinggi,” katanya.

Direktur Krimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae katakan, penggunaan sumur bor memang harus ada ijin. Karena bila tidak ada ijin maka dinilai telah melanggar UU, dan bisa kena sanksi tindak pidana.

“Untuk perijinan kami dari Krimsus Polda Maluku akan membantu koordinasikan ke dinas terkait untuk dapat berjalan dengan baik,” katanya.

Direktur Pamobvit Polda Maluku, Kombes Pol Wirdenis Herman mengaku, akan lakukan sosialisasi terkait persoalan perijinan perhotelan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran dan tindak pidana yang tanpa disadari sudah melakukannya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed