by

Maluku Kekurangan Tenaga Pendamping Desa

-Maluku-2,287 views

AMBON,MRNews.com,- Provinsi Maluku sampai tahun 2019 ini masih kekurangan tenaga pendamping desa. Pasalnya, sampai saat ini, tercatat dalam data dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) Maluku baru ada 452 tenaga, yang terbagi atas tenaga ahli pemberdayaan masyarakat desa (TA-PMD) 11 orang, tenaga ahli infrastruktur desa (TA-ID) 9 orang dan tenaga ahli pembangunan partisipatif (TA-PP). Sementara pendamping lokal desa (PLD) 315 orang, pendamping desa pemberdayaan (PDP) 264 orang dan pendamping desa teknik infrastruktur (PDTI) 157 orang.

Padahal, total ada 1.198 desa di provinsi Maluku. Dimana desa memerlukan pendampingan dari tenaga khusus atau ahli berkaitan dengan pengelolaan dan implementasi dana desa (DD) serta alokasi dana desa (ADD) yang disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

“Untuk pendamping desa di Maluku saat ini memang masih kurang. Padahal desa di Maluku banyak mencapai 1.198 desa. Sehingga 1 tenaga pendamping harus melayani atau dampingi 3-4 desa. Ini jelas tidak efektif. Sehingga memang sering terjadi banyak masalah di desa berkaitan dengan pengelolaan DD-ADD,” ujar kepala DPMD Provinsi Maluku, Rusdi Ambon dalam keterangannya kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (6/8/19).

Menurut Rusdi, pihaknya sudah mencoba menyampaikan persoalan ini ke pemerintah pusat dalam hal kementerian desa-pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi (Kemendes-PDTT). Namun persoalannya karena keterbatasan anggaran untuk membiayai tenaga pendamping yang baru jika dilakukan penerimaan atau perekrutan. Faktor tersebut yang memang membuat pemerintah provinsi harus berjalan dengan kondisi itu.

“Kondisi itu patut kita maklumi. Bahwa memang aspek perencanaan tidak sinergitas dengan anggaran yang tersedia. Sebab bagaimana pun desa adalah etalase negara untuk maju. Sehingga tentu kita tidak lepas tangan atau tidak peduli meski keterbatasan tenaga pendamping itu. Salah satunya dengan tadi kita sampaikan ke tim pemantau DPR-RI yang datang untuk menghimpun informasi tentang sejauh mana UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa diimplementasikan, kesesuaian dengan aturan lain yang tidak bertentangan agar kekurangan tenaga pendamping ini bisa jadi perhatian DPR,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed