by

LHKPN 35 Anggota DPRD Kota Ambon Terpilih Tuntas

AMBON,MRNews.com,- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 35 anggota legislatif (Aleg) terpilih DPRD Kota Ambon periode 2019-2024 telah tuntas dimasukkan ke KPU Kota Ambon sejak Jumat (16/8/19) sebagai syarat utama yang diamanahkan dalam aturan, guna menuju proses dan tahapan selanjutnya. Waktu tersebut terbilang lebih cepat empat hari dari ketentuan selama 7 hari batas waktu sejak penetapan calon terpilih oleh KPU atau hingga 20 Agustus 2019.

Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon, memberi waktu 7 hari bagi seluruh Aleg terpilih untuk memasukan LHKPN. Bagi yang tidak memasukan LHKPN, maka tidak dapat diusulkan untuk proses pelantikan sebagai anggota DPRD kota Ambon periode 2019-2024. Sebab LHKPN akan bersama disampaikan KPU untuk diusulkan ke Gubernur Maluku lewat Pemkot Ambon dalam rangka penerbitan SK pelantikan.

“Sudah tuntas. Semua 35 anggota DPRD kota Ambon terpilih sudah masukan LHKPN. Ini jauh lebih cepat dari deadline waktu 7 hari,” ungkap Ketua KPU Kota Ambon Muhammad Shadek Fuad, ketika dihubungi via WhatsApp, Jumat (16/8/19).

LHKPN bagi setiap anggota DPRD kata Sedek, adalah satu keharusan untuk dilaporkan ke KPK. LHKPN yang disampaikan ke KPU itu dalam bentuk bukti tanda terima dari KPK melalui sistem pelaporan harta kekayaan. Setelah LHKPN seluruhnya dimasukan ke KPU, proses selanjutnya KPU akan mempersiapkan administrasi pengusulan calon anggota DPRD kota Ambon terpilih ke pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku dalam hal ini Gubernur lewat pemerintah kota (Pemkot) Ambon.

Jika semua berjalan lancar dalam koordinasi, maka diakuinya pekan depan tepatnya pada Senin atau Selasa sudah bisa dimasukkan usulan ke Pemkot. Usai disana tugas KPU berakhir karena selanjutnya adalah domain Pemkot dan Pemprov. Termasuk hingga ke pengaturan waktu pelantikan yang akan bersama dengan sekretariat DPRD dan Pemkot mengaturnya.

“Sesuai Peraturan KPU (PKPU), kewenangan KPU pada tahapan pemilu 2019 berakhir setelah plneo penetapan anggota terpilih Selasa (13/8) lalu. Tetapi ada agenda lain yang kemudian dilaksanakan KPU dan keharusan, maka harus diusulkan. Tinggal nanti sudah di Pemkot untuk diteruskan ke Pemprov bukan lagi domain KPU hingga pengaturan pelantikan. Pengusulan administrasi paling lambat Senin atau Selasa sudah bisa kita lakukan,” tutupnya.

Sementara, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Ambon Elkyopas Silooy mengatakan, seluruh aleg lama yang terpilih kembali untuk periode berikut telah menyerahkan LHKPN sejak Desember 2018. “Semua anggota yang lama sudah masukan LHKPN sejak Desember 2018. Jadi semua 100 persen sudah masukan LHKPN,” ungkap Silooy. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed