by

Lewerissa Minta Menkop-UKM Sediakan SPBU Nelayan & Factory Sharing di Maluku

AMBON,MRNews.com,- Perjuangan bagi kepentingan Maluku di Senayan terus disuarakan anggota DPR-RI, Hendrik Lewerissa.

Terkini, Lewerissa tegas meminta Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop-UKM), Teten Masduki agar program rumah produksi bersama atau factory sharing serta stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) bagi nelayan juga tersedia di Maluku.

Penegasan itu ia sampaikan saat rapat kerja (Raker) Komisi VI DPR-RI dengan Menteri Teten dan jajarannya terkait progres pembinaan koperasi dan UKM serta sinkronisasi basis data koperasi dan UKM di seluruh Indonesia, Selasa (14/2).

Selaku anggota fraksi Gerindra dari Dapil Maluku jelas Lewerissa, wilayah Maluku itu 92,6 persen lautan, sisanya 7,4 persen adalah daratan. Dari luas wilayah lautan itu, Provinsi Maluku memasok 37 persen kebutuhan ikan nasional.

“Bapak sudah bisa bayangkan betapa banyak orang-orang di Maluku menggantukan hidupnya pada sektor perikanan. Maka sebagai wakil Maluku saya minta agar kebijakan membangun SPBU untuk nelayan bapak bisa memperhatikan Maluku,” pinta Lewerissa.

Hal itu kata dia perlu disampaikan sebab terus terang kebijakan-kebijakan di sektor perikanan, selaku wakil Maluku merasa justru Maluku yang paling banyak punya ikan diambil memberi devisa bagi negara ini, tapi tidak mendapat perlakuan setara atau pantas.

“Dalam kewenangan anda sebagai Menteri Koperasi dan UKM, khusus untuk program strategis ini bapak tolong taruh Maluku dalam pikiran dan hati bapak,” harap Ketua DPD Gerindra Maluku itu lagi kepada Menteri Teten.

Poin kedua tentu terkait factory sharing atau rumah produksi bersama yang sudah ada tiga buah dibangun, dan itu hanya ada di Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

“Saya tidak melihat ada satu pun dibangun rumah produksi bersama itu di Papua atau Maluku. Saya mohon supaya kebijakan pemerataan ini juga ada di hati dan pikiran bapak. Tambah satu lagi rumah produksi bersama di Maluku. Maka kita bisa rasakan keadilan dari kebijakan bapak,” harapnya.

Selain kedua aspek itu, HL sapaan akrab Lewerissa juga menyoroti terkait regulasi. Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Mei 2014 membatalkan UU Nomor 17 tahun 2012. Yang jadi hukum positif di bidang Koperasi yaitu UU nomor 25 dan menurut amar putusan MK itu bersifat sementara sampai terbentuknya UU Koperasi baru.

“Syukur naskah akademik dan RUU telah disiapkan pemerintah. Saya ini anggota Baleg DPR-RI. Saya minta kalau memang aturan hukum saat ini dipandang sangat mendesak untuk dunia perkoperasian, tolong didesak lah. Bapak lebih aktif lagi, kalau bisa dibahas bersama-sama DPR RI. Agar tahun ini kalau bisa UU Koperasi yang baru ditetapkan,” harapnya.

Pasalnya tambah HL, dia merasa belum ada tanda-tanda bahwa RUU koperasi itu akan dibahas waktu dekat. Sebabnya diharapkan ini jadi perhatian serius Kemenkop-UKM. Agar DPR-RI tidak harus komplain lagi soal norma hukum yang dianggap lemah.

“Sebagai anggota DPR-RI merasa kalau saya komplain terhadap UU yang dipandang norma-norma tertentunya lemah sehingga terjadi skandal KSP Indosurya ini. Karena aspek pengawasan itu jadi kewenangan internal Koperasi, tidak lagi dalam otoritas Kementerian Koperasi,” bebernya.

“Saya tidak bisa menyalahkan itu karena UU adalah produk bersama juga, dari DPR-RI, dari kami-kami juga. Saya tidak bisa memercik air di dulang karena saya tahu persis pasti akan terpercik ke wajah saya juga,” sambung legislator yang pernah jadi calon Wakil Gubernur Maluku itu.

Lewerissa pun menawarkan solusi atas persoalan tersebut. Dimana Kemenkop UKM lebih mendesak lagi agar RUU Koperasi yang telah usai disusun itu, segera dibahas.

“Agar UU Koperasi baru yang diharapkan lebih ideal untuk mengakomodasi perkembangan perkoperasian dan memenuhi kebutuhan hukum di sektor koperasi itu dapat tercapai,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed