by

Lemtari Dorong Pemerintah Bentuk Kementerian Khusus Adat Istiadat

-Agama-1,979 views

AMBON,MRNews.com.- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Indonesia (Lemtari) pusat, Hitonimus Taime kepada wartawan di Ambon, Rabu kemarin menyatakan, Lemtari bersama jajarannya dan pengurus adat mendorong pemerintah pusat agar kabinet yang akan datang harus membentuk kementerian khusus yang mengurus masyarakat dan adat istiadat nusantara.

Sehingga kebudayaan yang selama ini di kementerian Pendidikan bahkan sempat dipindahkan ke kementerian pariwisata, lantas dikembalikan lagi ke kementerian pendidikan, mestinya harus mendapat tempat yang tetap melalui kementerian adat istiadat RI.

“Kenyataan lainnya, sudah lima tahun lalu RUU masuarakat hukum adat mengendap di DPR-RI yang diharapkan menjadi UU, dan
Februari 2018 lalu, Ketua DPR RI telah menyurat kepada Presiden RI untuk membahasnya,” jelasnya.

Dikatakan, Lemtari pusat juga telah memberikan penguatan kepada DPR, pasca
MUSDATNAS perdana 2016 lalu, dengan memasukan kajian ilmiah dukungan1 terhadap RUU masyarakat hukum adat menjadi UU.

“Keberadaan Lemtari dan pengurusnya di Maluku memberikan waktu kepada pengurus untuk mengadakan penyesuaian afiliasi dan rekonsiliasi personalia dan komposisi antara anggota dan pengurus baru dan sebelumnya, dengan filosofi pela gandong,” ucapnya.

Sebagai lembaga adat, tambah Taime berikanlah nilai sisa dalam bentuk rasa hormat kepada sesepuh dan orang yang lebih tua dalam tatanan adat istiadat maupun dalam pendidikan, pengalaman, jabatan dan tua dalam usia.

Sementara itu, ketua Lemtari Maluku yang terpilih, Ampi Tulalesy juga menyatakan, sebagai negeri raja-raja dalam implementasi dalam adat istiadat orang Maluku, keberadaan Raja dalam tatanan adat haruslah dikembalikan, agar raja dapat memperoleh tempat yang layak.
“Saat ini, raja ketika masuk dalam gereja, lantas tidak ada lagi tempat khusus bagi raja, kalau raja masuk terlambat, tidak dapat tempat duduk, padahal sejak dulu, raja di Maluku selalu memiliki tempat duduk tersendiri dalam gereja,ini sebuah pelecehan, karena itu harus dikembalikan sebagaimana seharusnya,” ucap Tulalessy.

Lanjutnya, saat ini, ada 40 bahasa di Maluku masih tetap hidup sampai sekarang, menyebar di seluruh Kabupaten /kota, mestinya bahasa itu harus dikembalikan, satu bahasa kita gunakan dilihat dari penyebarannya, nah bahasa itulah hang mesti kita gunakan sebagai bahasa Ambon.

“Lembaga Bahasa di Maluku dan lembaga kebudayaan bersama Lemtari dan Jurusan Bahasa di Universitas Pattimura, kita duduk dan melakukan penelitian bahasa yang digunakan di daerah terluas yang mana, nah atas kesepakatan itu, kita tetapkan sebagai bahasa Maluku, baha identitas kita, kuta tiba di bandara ada tiga bahasa yang digunakan, bahasa Maluku, bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia,” ungkapnya

Tambahnya pula, Lemtari akan melakukan koordinasi dengan seluruh Lemtari Cabang untuk mengembalikan marwah kita sebagai negeri adat dan negeri raja-raja. dan dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan Pasawari atau rapat adat atau kumpul orang sudara dan akan dilakukan secara bertahap baik oleh Latupati, lembaga kebudayaan Maluku, jurusan sejarah dan bahasa di Unpati untuk melakukan Pasawari, selanjutnya dilakukan dengan OKP- paguyuban untuk menentukan satu standar baru apa yang harus dibuat oleh negeri adat. Termasuk mengembalikan marwah mata rumah, dati-dati, petuanan, maupun kekuasaan laut.

“Itu hak kita sebagai negeri adat, kenapa harus takut. aturan di negara ini juga mengatur tentang itu, intinya
semuanya harus dikembalikan,” (MR-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed