by

Lembaga Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Siap Diterapkan

AMBON,MRnews.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) bagi masyarakat Miskin di kota Ambon siap diterapkan. Demikian diungkapkan Kepala Bagian Hukum Pemerintah kota Ambon, John Slarmanat kepada MimbarRakyatNews.com di Balai kota Ambon (26/01)

Slarmanat menyatakan, Peraturan mengenai Perda ini telah ditetapkan dan disepakati bersama di DPRD kota Ambon akhir Desember lalu yakni Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang LBH bagi masyarakat Miskin di kota Ambon. soal pemberi bantuan hukum, akan dilakukan dan ditangani oleh LBH yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Untuk kota Ambon, terdapat tiga LBH yang telah terakreditasi diantaranya, LBH Humanum, LBH yang ada di dalam Pegadilan, dan LBH Lappan.

Slarmanat menyatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan KemenkumHAM, mana yang layak  untuk dipakai oleh Masyarakat Miskin.

“Apa yang menjadi arahan KemenkumHAM, itulah yang nantinya akan kami gunakan, yang pastinya atas sepengetahuan wali Kota Ambon. pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KumHAM untuk meminta LBH mana yang secara objektif dapat menangani masalah hukum keluarga miskin ini.

“Perda ini secara substansi, mengatur tentang dua hal  pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum.

dikatakan, masalah keadilan bagi keluarga yang miskin adalah sebuah problem yang sangat serius artinya ketika diperhadapkan dengan masalah hukum yang melanggar hak-hak mereka , masyarakat justru sulit dalam mencari jalan keluar karena tidak tau kemana mereka harus mencari keadilan itu.

oleh sebab itu pemerintah membuat aturan ini agar masyarakat kurang mampu juga  dapat memiliki hak yang

sama dimata hukum. selanjutnya sesuai perintah Perda untuk membuat Peraturan wali Kota Ambon, pihaknya sementara menyiapkan perwali tersebut. (MR-06)

 

 

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed