AMBON,MRNews.Id.– Pemerintah Kota Ambon mulai bersikap tegas terkait masalah sampah dengan melakukan pengawasan berbasis CCTV. Hal ini dikatakan, kepala dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Ronald H. Lekransy.
Menurutnya, dengan pendekatan teknologi maka komitmen pemerintah untuk membenahi kebiasaan buang sampah sembarangan yang masih terjadi di sejumlah titik kota dapat terpecahkan.
“Acuan kita jelas, Perda Nomor 66 Tahun 2009. Di situ diatur waktu dan tata cara pembuangan sampah. Kalau masih melanggar, berarti ada ketidaktertiban yang harus ditindak,” kata Lekransy kepada wartawan di Ambon, Jumat (16/1/2026).
Ditambahkan, jika ketepatan waktu pembuangan sampah menjadi kunci kelancaran sistem pengangkutan. Sampah seharusnya tidak lagi terlihat menumpuk saat aktivitas warga berlangsung pada siang hari.
“Prinsipnya sederhana: siang hari kota harus bersih, malam hari aman dan terang. Kalau siang masih ada tumpukan sampah, berarti jadwal buang tidak dipatuhi,” urainya.
Untuk mendukung pengawasan tersebut, sejak 2020 Pemkot Ambon telah mengembangkan jaringan CCTV yang tidak hanya berfungsi untuk keamanan dan lalu lintas, tetapi juga memantau kebersihan lingkungan.
Saat ini, sedikitnya tujuh titik strategis telah dipasangi kamera pengawas, termasuk di Batumerah, Waiheru, dan Wayame.
“Kalau pagi sudah bersih lalu menjelang jam kerja kembali kotor, itu cermin kebiasaan kita sendiri. CCTV membantu membuka kesadaran bersama,” ujarnya.
Setelah sekian lama melakukan edukasi maka Pemkot Ambon kini bersiap masuk ke tahap penegakan aturan. Rekaman CCTV akan digunakan sebagai bukti pelanggaran, termasuk untuk mengidentifikasi wajah pelaku maupun plat nomor kendaraan.
“Mulai dari surat peringatan hingga sanksi sesuai ketentuan Perda akan diterapkan. Aturan tidak boleh berhenti di atas kertas,” kata Lekransy.
Menurut Lekransy, lingkungan yang bersih berdampak langsung pada kesehatan, kenyamanan hidup, hingga daya tarik ekonomi dan pariwisata kota. (**)











Comment