by

Laporan Pelanggaran Administrasi & Pidana Pemilu Belum Masuk Sentra Gakumdu

AMBON,MRNews.com,- Hingga kini, tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakumdu) Provinsi Maluku belum mendapatkan laporan terkait pelanggaran administrasi maupun tindakan pidana Pemilu di Maluku.

“Belum ada. Tapi kalau nanti ada laporan atau temuan dari tim Gakumdu maka kami bersama-sama akan bekerja menanganinya hingga tuntas,” kata Direktur Kriminal Umum Polda Maluku melalui Kasubdit I Kompol Yus Silueta dialog publik yang juga hadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi, Bawaslu Maluku, serta akademisi Unpatti di Aula RRI Ambon, Jumat (8/12/).

Dikatakan Yus, sesuai aturan yang ada, tugas dan kewenangan Polri dalam tim Gakumdu yaitu melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana Pemilu yang terjadi.

“Kewenangan kita Polisi di dalam Gakumdu adalah melakukan penyelidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pemilu yang berawal dari adanya laporan atau temuan kemudian tim kita bekerja bersama Bawaslu dan Kejaksaan,” jelasnya.

Mengenai mekanisme pelaporan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, Kompol Yus katakan, semuanya melalui Gakumdu yang berada dibawah Bawaslu. Dimana jika ditemukan pelanggaran, nantinya akan ditindaklanjut baik oleh Bawaslu sendiri atau kepolisian dengan melakukan lidik dan sidik terhadap laporan tersebut.

“Jadi tidak bisa ketika ada temuan pelanggaran atau tindak pidana Pemilu langsung dilaporkan ke Polisi karena penanganan tindak pidana pada Pemilu beda dengan penanganan tindak pidana umum biasa. Sebab hal itu telah diatur didalam Undang-undang saat ini,” jelasnya.

Kepolisian, lanjut Kompol Yus, dalam menangani tindak pidana Pemilu juga melibatkan personel Cyber dari Direktorat Kriminal Khusus. Tugasnya adalah memantau setiap berita dan akun yang ada di media sosial terkait dengan pelanggaran Pemilu.

“Kalau temuan kami akan berkordinasi dengan Bawaslu untuk ditindak lanjuti karena semua itu harus melalui Bawaslu baru kemudian ditindaklanjuti kami dan Kejaksaan sebagai mana sudah diatur,” tambahnya lagi.

Terkait potensi kerawanan Pemilu di Maluku, Kompol Yus belum bisa memastikannya. Namun Polda Maluku telah siap untuk mengantisapi hal tersebut.

“Kalau untuk wilayah yang dianggap rawan saat ini kita belum bisa sampaikan karena sejauh ini Pemilu masih dalam tahapan dan berproses, baru saja di mulai namun kami kami selalu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait apabila ada laporan dari masyarakat atau temuan tim Bawaslu di lapangan maka kami akan menindak lanjutinya,” ucapnya.

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Maluku, Astuti Usman katakan, Gakumdu adalah wadah penegakan hukum dalam Pemilu. Di dalamnya terdapat Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan. Peran dan tugasnya yaitu menangani tindak pidana Pemilu yang terjadi baik ditemukan langsung maupun laporan dari masyarakat.

“Dalam penanganan tindak pidana Pemilu harus melibatkan tiga unsur seperti adanya laporan dari masyarakat kemudian Bawaslu dapat menyertakan Kepolisian dan Kejaksaan dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Penanganan pelanggaran Pemilu melalui tiga tahap. Jika terjadi pelanggaran administrasi, maka menjadi kewenangan Bawaslu. Apabila terjadi tindak pidana menjadi kewenangan penyidikan Polri dan selanjutnya sampai pada tahap penuntutan adalah Kejaksaan.

“Apapun peran tugasnya dalam Gakumdu itu paling penting adalah sinergitas dan keharmonisan. Itu modal untuk kita bisa bekerja bersama dengan baik. Dengan begitu ketika ada laporan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu maka tim Gakumdu akan bekerja baik dan maksimal,” ungkapnya.

Bawaslu, lanjut Astuti, meski personelnya sedikit, namun telah siap dalam menghadapi atau mengawasi pelaksanaan Pemilu 2024 di wilayah Maluku.

“Memang personel Bawaslu sedikit dan kami juga merasa kurang karena harus mengawasi wilayah Maluku yang cukup besar dengan ribuan TPS di pulau-pulau dan rentan kendali yang cukup sulit, dengan semua keterbatasan yang ada kita tetap siap untuk menjalankan tugas kita,” demikian Astuti.

Diketahui, selain keduanya, Koordinator Kejati Maluku, Taufik dan akademisi Fakultas Hukum Unpatti Ambon Dr. Reny H Nendissa SH.MH juga jadi pembicara dalam dialog publik tersebut. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed