AMBON,MRNews.com,- Pemerintah mulai tegas mengatur aktifitas galang dana atau sumbangan di jalan raya yang dilakukan oleh organisasi atau kelompok masyarakat tertentu tanpa dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan tepat.
Sebab penggalangan dana atau sumbangan uang maupun barang di lampu merah Kota Ambon dan pusat keramaian lainnya marak terjadi mengatasnamakan organisasi, pribadi dan lainnya dan dilakukan tanpa izin. Masyarakat pun resah dan mengeluh sebab rutin terjadi, pemerintah disoroti.
Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Agus Ririmasse menyebut, Ambon ini merupakan kota yang tertib karenanya hal semacam itu harus ditata dan diatur secara baik, sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 8 tahun 2021.
“Mungkin tujuan mereka baik untuk kumpul dana membantu, mereka ada punya kegiatan sosial misalnya dulu untuk korban sosial di Kariu. Tetapi ini harus dikoordinir secara baik, ada aturan, tidak bisa seenaknya,” jelasnya saat membuka koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin UGB & PUB tahun 2023 di Grand Avira Hotel, Rabu (31/5).
Karena ada UU, maka hari ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kata Ririmasse, melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait penertiban izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) serta Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di Kota Ambon.
“Sebab terkadang kita tidak tahu hasil sumbangan yang telah diterima, digunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan, ditambah lagi UGB yang tidak punya izin,” urainya.
Dengan kegiatan ini, harap Ririmasse, ada pemahaman dan kesatuan pikir semua stakeholder terkait seluruh kegiatan PUB dan UGB yang dilakukan pribadi, masyarakat atau lembaga apapun sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak melarang, tapi harus melalui proses perijinan, sehingga terarah. Ini mau dibawa kemana?. Jangan mengatasnamakan terus untuk kepentingan pribadi, kelompok?,. Itu yang pemerintah hindari, adanya permainan,” jelasnya.
Diharapkan pula, pengawasan bersama yang melibatkan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) guna mencegah terjadinya kerugian dan keresahan di masyarakat.
“Termasuk pengumpulan dana dengan tujuan pembangunan rumah ibadah maupun lainnya. Izin cukup kepada Walikota dengan rekomendasi Dinsos Kota Ambon. Namun yang punya kewenangan untuk izin itu tetap di DPMPTSP,” urainya.
“Ini dilakukan untuk menertibkan administrasi organisasi dan menciptakan masyarakat yang produktif serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi semua aturan UU yang berlaku di negara ini,” pungkas Ririmasse. (MR-02)










Comment