AMBON,MRNews,com.- Pemutusan hubungan kerja BPJS Kesehatan – RSUD dr Haulussy-Ambon sejak tanggal 3 Mei 2019 lalu karena belum memperbaharui akreditasi disikapi serius pemerintah provinsi Maluku dengan melakukan tatap muka dengan pihak rumah sakit yang dipimpin Wakil Gubernur Maluku, Drs Barnabas Orno, Sekda Maluku, Hamin bin Thahir, Pimpinan OPD, serta seluruh dokter, perawat dan pegawai di lingkup rumah sakit.
Orno dalam pertemuan tersebut meminta pertanggung jawaban direktur RSUD dr Haulussy, dr Rostiny Pawa dalam pengelolaan sekaligus file pendapatan rumah sakit untuk dipelajari lebih jauh . Langkah yang dilakukan Orno untuk mencari tahu penyebab belumnya akreditasi sebagai persyaratan dalam peningkatan mutu pelayanan rumah sakit .
Pawa menyebutkan jika ada banyak masalah yang dihadapi pihak rumah sakit, diantaranya kondisi bangunan rumah sakit yang sudah tua hingga hutang rumah sakit yang baru bisa dilunasi pada tahun 2018 lalu.
” Kami terkendala dalam hal pengajuan akreditasi diantaranya masalah bangunan rumah sakit ini yang sudah lama sehingga perlu kesiapan yang baik dari sisi pelayanan dan bangunan. Di sisi lain klaim hutang BPJS kami, baru terbayar di tahun 2018. Itupun molor 6 sampai 8 bulan” urai Pawa.
Ditambahkannya, jika selama beroperasi, pendapatan mencapai 1 sampai Rp 2 Miliar yang difokuskan untuk membayar hutang obat-obatan dan klaim BPJS Kesehatan.
“Persoalan ini kami hadapi sejak diberi kewenangan untuk mengelola sendiri rumah sakit. Dari hasil pendapatan yang diperoleh maka pendapatan 37 persen untuk jasa pelayanan dan 63 persennya, sudah termasuk pembayaran klaim BPJS ,” urai Pawa.
Sementara itu, Orno menjelaskan jika kunjungan ke RSUD dr Haulussy sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap mutu pelayanan rumah sakit sekaligus menyikapi masalah pemutusan hubungan kerja dengan BPJS Kesehatan.
“Kunker ini, menjadi bagian dari 100 hari kerja kami sekaligus saya meminta file pendapatan rumah sakit, untuk bisa dipelajari dan melihat pengelolaannya lebih jauh,” kata Orno, kemarin.(*)








Comment