by

KPU Minta Parpol Tak Kembalikan Berkas di Injury Time

-Politik-1,463 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2019 yang berproses untuk pengusulan bakal calon anggota legislative (Bacaleg) tingkat DPRD Provinsi Maluku, agar tidak mengembalikan dokumen/berkas perbaikan di masa injury time atau saat-saat terakhir.

“Kita minta dan harapkan parpol tidak mengembalikan dokumen perbaikan berkas Bacaleg DPRD Provinsi Maluku di hari-hari terakhir penutupan pendaftaran seperti sebelumnya saat  awal penyampaian syarat calon dan daftar calon,” tukas Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada media ini di Ambon, Senin (23/7/2018).

Pasalnya, kata Kubangun, dengan mengembalikan dokumen perbaikan di hari terakhir, akan sangat beresiko tinggi bagi Parpol jika masih ada dokumen yang salah, perlu perbaiki dan lengkapi lagi. Sebab, tidak ada lagi perpanjangan atau toleransi waktu, namun berjalan terus sesuai tahapan. Sehingga disarankan parpol mengambil waktu mendaftar awal-awal.

“Kami saran dan himbau parpol ambil pendaftaran di awal, supaya dalam tenggat waktu itu bisa perbaiki lagi. Karena tidak ada perbaikan lagi di luar jadwal, sudah jalan dengan tahapan selanjutnya,” jelas Kubangun.

Dikatakan Kubangun, masa perbaikan dokumen/berkas syarat calon yang belum memenuhi persyaratan serta pengajuan Bacaleg pengganti baru bagi calon yang tidak memenuhi syarat untuk DPRD Provinsi Maluku oleh Parpol pada tanggal 22 sampai 31 Juli 2018.

“Setelah penyampaian perbaikan dokumen syarat calon dan pengganti calon itu maka tahap selanjutnya adalah tanggal 1-7 Agustus 2018 verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon. Kemudian masuki tahapan penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) oleh KPU pada 8-12 Agustus 2018,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed