AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta kepada tim seleksi (Timsel) calon anggota KPU Provinsi Maluku periode 2019-2024 untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU. Hal itu ditegaskan Ketua KPU RI, Arief Budiman dalam suratnya yang bersifat sangat segera perihal koreksi terhadap pelaksanaan seleksi ditujukan kepada ketua Timsel calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024 nomor 1457/PP.06-SD/05/KPU/XI/2018 tertanggal 27 November 2018, yang telah beredar di jejaring media sosial dan didapat media ini, Rabu (28/11/18) malam.
Permintaan pengehentian sementara proses seleksi selanjutnya kata Arief dalam surat itu, karena pertama, bahwa berdasarkan ketentuan bab II huruf C angka I keputusan KPU nomor 252/PP.06-Kpt/05/KPU/III/2018 tentang perubahan kedua atas keputusan KPU nomor 35/PP.06-Kpt/05/KPU/II/2018 tentang petunjuk teknis seleksi anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota dijelaskan ambang batas kelulusan tes tertulis untuk calon anggota KPU provinsi adalah 60.
Kedua, berdasarkan pengumuman tim seleksi calon anggota KPU Maluku nomor 09/PU/81/Timsel-Prov/X/2018 tanggal 19 November 2018 terdapat 27 orang peserta yang dinyatakan lulus seleksi tes tertulis, namun hanya lima orang yang memenuhi ketentuan ambang batas kelulusan. Ketiga, bahwa Timsel setelah melaksanakan tes psikologi pada tanggal 23 dan 24 November 2018 dan hasilnya telah diumumkan sesuai pengumuman nomor 13/PU/81/Timsel-Prov/XI/2018 tanggal 26 November 2018 tentang hasil lulus psikologi calon anggota KPU Maluku periode 2019-2024.
“Berkaitan dengan poin satu, dua dan tiga, diminta kepada Timsel untuk menghentikan sementara proses seleksi berikutnya sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut dari KPU. KPU akan menugaskan tim untuk melakukan klarifikasi,” ujar Arief Budiman pada surat itu.
Sedangkan dari informasi yang dihimpun media ini, kabarnya Timsel telah diberitahu oleh pihak KPU RI terkait surat penghentian sementara proses seleksi tersebut dan akan didatangi tim KPU RI untuk meminta klarifikasi perihal proses yang terjadi.
Sementara diduga, turun tangannya KPU RI menghentikan sementara proses seleksi calon anggota KPU Maluku karena “imbas” dari dua incumbent anggota KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan Hanafi Renwarin gagal lolos di tes psikologi, yang memungkinkan keduanya melakukan pengaduan. Pasalnya, di tes tertulis berbasis CAT keduanya masuk lima besar sebab nilai mencapai ambang batas kelulusan, Kubangun 60,36 dan Hanafi 63,20, yang diyakini bisa langsung ditetapkan.
Namun alasan pendekatan UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 28 ayat 3 poin i yakni menetapkan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak dua kali jumlah anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno, serta poin j yaitu menyampaikan nama calon anggota KPU Provinsi sebanyak dua kali jumlah calon anggota KPU Provinsi yang berakhir masa jabatannya kepada KPU serta pasal 29 ayat 1, yang membuat proses seleksi terus berlanjut hingga ke tahapan tes psikologi oleh Timsel, guna nantinya mendapat dua kali jumlah anggota KPU Maluku untuk diusulkan pada sesi terakhir. (MR-02)











Comment