by

KPP Pratama-Pemkot Ambon Kerjasama Buka Layanan ASN Lapor SPT

AMBON,MRNews.com,- Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon bekerjasama untuk membuka pelayanan di Balaikota Ambon guna membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat dalam penyampaian SPT.

Kepala KPP Pratama Ambon, Widi Pramono menjelaskan, pihaknya melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Pajak salah satunya dengan jemput bola untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak guna pelaporan SPT.

“Di Balaikota Ambon kita jemput bola dari pegawai atau pengunjung yang kebetulan berada disini bisa sampaikan SPT,” tandas Widi di Balaikota, Rabu (23/3).

Loket pelayanan penyampaian SPT oleh wajib pajak sebutnya, tidak hanya dibuka di kantor pemerintahan tapi juga di pusat perbelanjaan baik Ambon Plaza, Ambon City Center (ACC) maupun Maluku City Mall (MCM).

“Pojok pajak kita buka di pusat perbelanjaan dengan tujuan kepatuhan pelaporan pajak di Ambon khususnya dan Maluku pada umumnya, bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya,” terang Widi.

Selain itu, menurut Widi, cara paling mudah dan cepat untuk pelaporan SPT bisa dilakukan secara online melalui e-Filling, dengan tutorial pelaporan yang bisa dilihat di kanal YouTube.

“Paling mudah kita bisa akses lewat smartphone, semudah berbelanja online, dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus ke KPP. Namun jika ada kendala atau perlu bantuan, bisa datang ke pojok pajak atau hubungi kantor Pajak di nomor-nomor kontak yang tersedia,” bebernya.

Widi mengingatkan, penyampaian SPT adalah kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi wajib pajak dan memiliki konsekuensi mendapat sanksi jika terlambat melaporkan.

“Terlambat melapor SPT ada sanksi administrasi, namun sanksi itu tidak meniadakan kewajiban. Artinya sanksi itu harus dihindari karena pelaporan SPT itu sangat mudah,” urainya.

“Bagi pekerja swasta, wajib pajak bisa meminta bukti potongan pajak dari pemberi kerja, atau bagi ASN dari bendahara di unit kerja masing- masing. Bukti potongan pajak itu, digunakan untuk pengisian laporan SPT tahunan,” terang Widi.

Ditambahkan Widi, untuk Maluku, targetnya adalah 82.000 SPT hingga batas akhir pelaporan 31 Maret 2022. Dimana sampai saat ini sudah 50 persen atau sekitar 42.000 SPT yang sudah disampaikan.

“Target kami adalah 100 persen paling lambat tanggal 31 Maret,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed