AMBON,MRNews.Com.-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tersangka perkara suap kantor Pajak Pratama Ambon, Anthony Liando alias AL untuk diadili di Pengadilan Tipikor Ambon. Pelimpahan perkara tersebut dilakukan langsung oleh tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dikoordinir,Febby Dwiyandospendy.
Ketiganya mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Ambon Senin (10/12) sekira pukul 10.25 Wit.
Humas PN Ambon Hery Setyobudi membenarkan adanya pelimpahan perkara dugaan suap tersebut oleh JPU dari KPK.
“Benar ada pelimpahan berkas perkara untuk satu tersangka yaitu Anthony Liando selaku Bos CV Angin Timur,”Ujar Hery Setiabudy kepada wartawan di PN Ambon.
Hery menjelaskan, sesuai informasi yang diterima dari JPU KPK,hanya satu berkas diterima pihaknya untuk perkara tersebut, atas nama Anthony Liando. Sedang, tersangka lain, masih dalam proses pemberkasan untuk tahap II setelah dinyatakan lengkap di KPK. Yaitu, kepala Kantor Pajak Ambon, La Masikamba bersama Sulimin Ratmin, selaku supervisor pemeriksa Pajak KPP Pratama Ambon.
“Jadi sekaligus saya klarifikasi dulu.hanya Bos Angin Timur berkasnya masuk PN. Sementara Kepala Pajak dan satu lainnya katanya bulan Februari 2019 baru berkas masuk ke kita,” terang Hery.
Hery mengaku tak tahu mengapa berkas tersangka AL sendiri yang masuk PN Ambon, sementara tersangka lainnya belum. “Kalau soal itu yang lebih tahu tim penyidik KPK,” ujar Herry ramah.
Sekedar tahu, Anthony Liando, La Masikamba dan Sulimin Ratmin terjerat perkara dugaan kasus suap pengurangan nilai kewajiban bayar pajak orang pribadi di KKP Pratama Ambon tahun 2016. La Masikamba dan Sulimin diduga sebagai penerima suap, sementara Anthony yang menjual bahan bangunan beralamat di Belakang Soya Jalan Rijali,Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu diduga pemberi suap.
Atas perbuatannya, Anthony yang diduga pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Sementara Sebagai pihak diduga penerima suap, Sulimin disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian La Masikamba disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MR-03).











Comment