by

KPK Minta ASN Pemkot Ambon Jadi Contoh Taat Pajak

AMBON,MRNews.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Aparatur Sipil Negara (ASN) di kota Ambon dapat menjadi contoh, misalnya dalam hal membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Jika hal itu tidak dilakukan maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak diberikan.

Koordinator Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah VI (Maluku dan Papua) KPK RI Patria Dian Ali katakan, secara umum, semua Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah kerjanya sangat bergantung dana bagi hasil pemerintah pusat, sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terbatas harus dioptimalkan.

“Ada ribuan potensi PAD yang masuk, termasuk pajak kendaraan bermotor, yang tahun depan pembagian antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, lebih besar Pemkot yakni 60 persen berbanding 40,” jelasnya di Ambon, Senin (11/12).

Tahun depan menurut Dian, pihaknya akan membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dengan pelaporan ke aparatur penegak hukum bilamana ada masalah hukum yang harus diselesaikan pihak ketiga terkait pajak dan retribusi.

Terkait penertiban aset barang milik daerah (BMD) dan peningkatan pajak dia mengaku, mendapat laporan terkait progres yang sudah dimulai sejak awal tahun ini. Dimana Kota Ambon masih dalam jalur tepat (on the right track), namun masih ada tantangan yang dihadapi, diantaranya potensi retribusi yang bakal dihapus di tahun depan.

“Ada tantangan misalnya dari bangunan sekolah yang ahli waris masih menuntut ganti rugi, sedangkan dari sisi pajak dan retribusi ada beberapa retribusi yang dihapus, diantaranya Rumah Kos, Uji KIR, Tera Ulang, dan Damkar,” urainya.

Diketahui, pada Jum’at (8/12) lalu, Koordinator Tim Korsupgah V KPK dengan Pj. Walikota Ambon Bodewin Wattimena beserta OPD gelar rapat evaluasi akhir tahun BMD dan peningkatan pajak dan retribusi daerah di Ruang Rapat Vlissingen, Balaikota.

Sementara, Pj Walikota bilang, terkait BMD bahwa pihaknya telah memastikan aset yang merupakan milik Pemkot mesti dimiliki Pemkot bukan dikuasai pihak lain.

Dikatakan, ada beberapa aset yang diambil alih yakni pasar lama, pasar gambus, beberapa sekolah yang sudah dibayarkan sesuai perhitungan NJOP yang benar (apraisal).

Ada juga lahan Pemkot di Desa Nania dan kawasan Pulogangsa yang selama ini ditempati masyarakat telah diberikan rekomendasi untuk HGB, berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya.

“Untuk kendaraan dinas yang dikuasai pihak lain juga telah ditarik, dan yang sudah tidak bisa dimanfaatkan telah dilelang KPKNL. Kita juga memakai Jaksa dan Pengacara Negara untuk penyelesaian tunggakan pihak ketiga. Ini semua berjalan secara baik,” terangnya.

Saat ini pihaknya tambah Wattimena, tengah mencoba menyelesaikan permasalahan antara Perumda Tirta Yapono (PDAM) dan PT. DSA sehingga pada saatnya nanti PDAM sebagai BUMD milik Pemkot juga dapat memberi sumbangsih PAD bagi Kota Ambon.

Dirinya pun mengapresiasi Tim Kopsurgah Wilayah VI KPK yang telah turut mendampingi, memberikan banyak arahan, dan masukan bagi Pemkot dalam mengoptimalkan PAD juga memperbaiki diri pasca penindakan.

“Banyak arahan, masukan dari pa Diam dan tim untuk bagaimana optimalkan PAD, sekaligus menjadi jalan untuk menjaga daerah ini tidak lagi terlibat dalam praktek tidak benar yang berujung pada tindak pidana korupsi,” ungkapnya.

Menurut Wattimena, selama dua tahun terakhir PAD Kota Ambon telah meningkat cukup signifikan. Ini terjadi lantaran Pemkot telah melakukan identifikasi potensi PAD, selanjutnya mencoba berinovasi dan menumbuhkan kreatifitas untuk mengoptimalkannya.

“Ini semua semata–mata dilakukan untuk kepentingan pembangunan. Banyak kebutuhan masyarakat yang harus terpenuhi, dan semua butuh dana. Berharap DAU dan DAK sudah ada peruntukannya, sehingga mau tidak mau, PAD harus dioptimalkan,” kunci Wattimena. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed