by

Korupsi ADD Kilwuri,Kades Dan Bendahara Diganjar 6 Tahun Penjara

AMBON,MR.-Jaksa Penuntun Umum (JPU) Kecajaksaan Negeri Maluku Tengah cabang Geser menuntut dua terdakwa dugaan korupsi Dana Desa Kilwuri tahun 2016,Kecamatan Seram Timur,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dengan enam (6) Tahun Penjara.

Tuntutan JPU terhadap dua terdakwa Plt Kepala Desa Kilwuri,Muhammad Fadli Kota Romalos SE dan Bendara Desa Kilmuri Manaf Bugis  tersebut dituntut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon yang dipimpin langsung Majelis Hakim, Pasti Tarigan selaku hakim ketua didampingi Leo Sukarno,dan Jimmy Waly  selaku anggota.

JPU menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 2 Ayat (1),Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP.

“Menyampaikan kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini,agar memvonis dua terdakwa Plt Kepala Desa Kilwuri Muhammad Fadli Kotaromalos,dan Bendaharanya Manaf Bugis alias Navy dengan penjara selama Enam (6)tahun dikurangi terdakwa berada dalam masa tahanan,”Ungkap JPU,Tonny R.Lesnusa didampingi Rasyid Wiraputra dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan,Senin (9/4) siang.

Dilanjutkan Selain tuntutan enam tahun penjara,terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsider tiga bulan kurungan.

“Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp.233.590.000 dengan masing-masing yakni Plt Kepala Desa Muhamad Fadli Kota Romalos sebesar Rp.131.244.000 dan terdakwa bendahara Manaf Bugis sebesar Rp.102.348.000.dan apabila terdakwa tidak mengembalikan uang tersebut maka JPU akan menyita harta benda terdakwa untuk dilelang menggantikan uang negara,”Kata JPU Tonny R Lesnusa SH.

 

Sementara itu dilanjutkan JPU Rasyid Wiraputra,Hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum,bersikap sopan di persidangan,dan memiliki tanggungan keluarga sementara hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan pemerintah,terdakwa memperhambat program pembangunan di Desa Kulwuri,dan perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.233.590.000.

“Sebagaimana dalam dakwaan perbuatan terdakwa sejak tahun 2016 ada kucuran dana dari pemerintah sebesar Rp.574.441.000 digunakan untuk pembangunan desa berupa pembelian mesin ketinting,pembangunan jalan setapak dan beberapa program yang tertuang dalam rancangan belanja Desa.tapi diketahui dana yang ditidak dipertanggungjwabkan sebesar Rp.227.863.211. Sehingga perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.233.590.000,”Tutup JPU.

Usai membacakan amar tuntutan tersebut hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Sidang saya tutup.pekan depan terdakwa mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya ya,”Tutup Taringan.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed