by

Korupsi ADD Kelang,Kades Dan Bendahara Duduk Dikursi Pesakitan

AMBON,MR.-Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN)  Ambon resmi membuka persidangan dugaan kasus korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD),Desa Kilang,Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berlangsung pada Senin (28/5),di ruang sidang Utama PN Ambon.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu dipimpin Majelis hakim tipikor,Pasti Tarigan selaku hakim ketua,Feliks Rony Wiusan serta Jefry Sinaga selaku hakim anggota.

Pantauan Mimbar Rakyat diarena persidangan. dua terdakwa yang duduk di kursi pesakitan itu,mengenakan  topi songko warna hitam,  baju batik lengan pendek dan celana jeans warna abu-abu dan  hitam. Terdakwa kemudian diadili majelis hakim sekitar 13.10 Wit-hingga pukul 13.40. Wit.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan terdakwa selaku kepala Desa Kilang Assaude,Kecamatan Pulau Manipa, Kabupaten SBB, Daud Tomagola dan bendahara Jafar Manitu ditahan pada Kamis 12 April 2018 lalu, di Lapas Piru lantas  diduga, melakukan tindak pidana korupsi penye­lewengan ADD dan DD Kelang Assaude tahun 2015 sebesar Rp 808.657.524 dari total kerugian negara berdasarkan hitu­ngan BPKP Perwakilan Maluku Rp 86.472.140.

Diketahui kala itu, kasus tersebut dibeberkan  ketika Camat Kepulauan Manipa Soleman Kibas dilaporkan oleh masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana tersebut untuk tahun 2015.

Dari pemeriksaan Kibas, 15 Februari 2016 lalu, terungkap, laporan pertanggungjawaban Tahap I dana tersebut belum ada, tapi kucuran Tahap II dilakukan. Pemeriksaan terhadap camat ini, dilanjutkan terhadap Bendahara desa Jafar Manitu. Sialnya saat diperiksa, Jafar tidak mengetahui keberadaan dokumen laporan pertanggungjawaban Tahap I maupun Tahap II yang diminta penyidik Polres SBB.

Padahal atas mediasi Camat Manipa, Penjabat Kades Kelang Asaude, Daud Tomagola dan perangkatnya membuat pernyataan. Berdasarkan pernyataan tersebut BPMD Kabupaten SBB  mencairkan dana Tahap II pada 30 Desember 2015.

Tapi laporan pertanggungjawaban yang diwanti-wanti harus dimasukkan tanggal 10 Januari 2016 itu, belum juga diberikan ke pihak BPMD Kabupaten SBB.

Kedua terdakwa dilaporkan juga masyarakat karena terindikasi kuat menggelapkan uang ADD desa itu. Dari data masyarakat, ADD Tahap I Tahun 2015 Desa Kelang Asaude dicairkan melalui Pemda senilai Rp 330 juta pada bulan Nopember 2015 lalu. Sesuai perencanaan dana dimaksud untuk pembangunan jalan setapak dan pemberdayaan masyarakat.

Tapi terdakwa Daud Tomagola dan Jafar Manitu belanja bahan dan material tidak transparan. Sampai sekarang masyarakat tidak tahu nilai dana ADD tahap I dan II berapa jumlahnya.

Akhirnya  setelah ditelusuri ke Pemda Kabupaten SBB terungkap, dana tersebut telah dicairkan dua tahap. Masing-masing nilainya Rp 330 juta. Sementara pembelanjaan tahap pertama dari data yang berhasil “dijebol” oleh warga dari kedua terdakwa perangkat desa ini, untuk dua kegiatan desa baru mencapai Rp 136.375.102.

Yaitu kegiatan pembangunan jalan setapak sepanjang 100 meter. Untuk material dan upah kerja dikeluarkan hanya Rp 46.660.000. Sementara kegiatan pemberdayaan masyarakat dikeluarkan sebanyak Rp 89.715.102.-

Sedangkan sisa dari dua tahap ADD yaitu sebanyak Rp 660 juta dikurangi besaran biaya pengeluaran dua kegiatan tersebut, diduga digondol oleh Penjabat dan Bendahara Desa Kelang Asaude  tersebut.Tukas JPU.

Usai membacakan dakwaan oleh JPU Djino Talakua,terdakwa yang didampingi Penasehat hukum Margareth Kakisina  kembali diarahkan majelis hakim untuk sidang lanjutan pekan depan.

“Jadi minggu depan baru kita periksa saksi yang dihadirkan penuntut ya!,”Tutup Tarigan.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed