by

Korban Penganiayaan Bersama di Hutumuri Harap Jaksa Tahan Para Pelaku

AMBON,MRNews.Com.-John Brigmans Lury, korban kekerasan secara bersama di Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan, Kota Ambon, berharap jaksa Kejaksaan Negeri Ambon Chaty Lesbata dapat segera menahan enam pelaku penganiaayaan masing-masing Raymond Matuankotta, Markus Pessy, Johanis Patalala, Wenly Thenu, dan Paulus Thenu.

’’Saya melihat Jaksa lambat memproses  perkara ini untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Sampai sekarang berkasnya belum P21,’’ keluh John kepada pers di Ambon, Selasa (20/11).

Penganiayaan yang menimpa John Brigmans terjadi di Hutumuri pada 3 Mei 2018 dan sudah ditangani petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Leitimur Selatan. Masalah ini kemudian dilimpahkan ke Kepolisian Resort Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Pihak Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease kemudian menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus kekerasan bersama ini.

Penyerahan tahap pertama sudah dilakukan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri Ambon pada 14 September 2018. Hanya saja, sudah hampir setahun, para pelaku kekerasan bersama itu belum juga ditahan. ’’Sampai sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran,’’ kesal John.

John menyesalkan sikap kepolisian dan penyidik kejaksaan yang hingga kini belum juga menahan enam tersangka di mana salah satunya, Wenly Thenu adalah mantan anggota DPRD Kota Ambon dan masih mencalonkan diri sebagai calon anggota legislative untuk DPRD Kota Ambon dari Daerah Pemilihan Leitimur Selatan.

’’Harapan saya pihak kejaksaan dapat secepatnya menaikan kasus ini ke P21 agar terang berderanglah kasus ini,’’ tekan John.

Para pelaku terancam Pasal 170 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed