AMBON,MRNews.com.- Sahrul, (31), Warga Galunggung, Kecamatan Sirimau Kota Ambon divonis R.A.Didi Ismiatun majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan kurungan (3,6). Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengulangi perbuatannya, dan terdakwa mengakui perbuatannya, sedangkan hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba,” ujar Ismiatun dibantu Leo Sukarno dan Cristina Tetelepta selaku hakim anggota dalam amar putusannya disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya, Abdul Sukur Kaliky SH pada sidang, Rabu (5/12/18).
Diketahui perkara ini, Jaksa penuntut Umum Kejati Maluku, Syahrul Anwar SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, dan enam bulan kurungan (5,6). JPU dalam dakwaannya menyatakan, aksi penangkapan terdakwa terjadi beberapa bulan lalu.
Saat itu terdakwa menghubungi pacarnya yang tinggal di kos-kosan lorong tahu, seputaran terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, untuk bersama-sama konsumsi shabu.
Dari permintaan terdakwa, pacarnya mengiakan tapi terdakwa tidak tahu jika pacarnya itu merupakan informan dari anggota polisi. Terdakwa yang berprofesi selaku tukang ojek itu dengan berani mendatangi kos pacarya. Sampainya di kos, terdakwa sudah dibuntuti anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
Setelah diinterogasi, anggota berhasil mengamankan barang bukti sebanyak satu paket shabu. Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa dan JPU menyatakan menerima sehingga putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap atau incrah. (MR-03)







Comment