AMBON,MRNews.com – Komisi IV DPRD Maluku tetap konsisten mengawal setiap proses pengusulan Abdul Muthalib (AM)
Sangadji menjadi pahlawan nasional.
Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Rovik Afifudin usai menyerahkan dokumen pengusulan AM Sangadji sebagai Pahlawan Nasional kepada perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama komisi IV DPR RI.
“Komisi IV DPRD Maluku, bersama Dinas Sosial serta perwakilan keluarga AM Sangadji, secara resmi telah menyerahkan dokumen usulan calon pahlawan nasional kepada Kemensos RI, yang diwakili Ditjen Pemberdayaan sosial Bapak Arief Nahuri,” kata dia, Rabu (1/2) via sambungan telepon.
Menurut Rovik, pihaknya tetap konsisten mengawal proses ini hingga terealisasi, seperti yang telah dijanjikan kepada masyarakat Maluku pada umumnya.
Dijelaskan, secara administrasi semua dokumen kelengkapan telah dinyatakan lengkap, namun komisi tetap meminta bantuan verifikasi, mengingat batas waktu yang diberikan hanya sampai 31 Maret 2023 kemudian diserahkan ke tim peneliti dan pengkajian.
“Selama 8 bulan tim ini akan bekerja untuk menentukan tahapan selanjutnya yang harus dilewati, kemudian diserahkan ke dewan gelar,” singkatnya.
Pihaknya tambah politisi PPP tersebut berharap dukungan dari masyarakat Maluku, sehingga semua bisa berjalan dengan baik karena ini tugas dari daerah sudah tuntas sambil menunggu proses di pusat.
“Kami juga mengapresiasi dukungan dari Pemprov Maluku yang mendukung baik materil maupun moril. Semoga proses ini dapat berjalan dengan lancar dan Maluku punya tambahan satu pahlawan Nasional,” imbuh politisi yang digadang-gadang bakal bertarung rebut Wakil Walikota Ambon ini.
Diberitakan sebelumnya, Komisi IV DPRD Maluku dengan formasi baru dibawah Wakil Ketua Rovik Afifudin terus intens menggelar rapat bersama mendorong percepatan pengusulan AM Sangadji.
Hingga terealisasi Seminar Nasional A.M Sangadji Menuju Pahlawan Nasional, yang dilaksanakan di auditorium IAIN Ambon, Rabu (28/12) dengan menghadirkan Gubernur Maluku bersama jajaran. (MR-03)











Comment