
AMBON,MRNews.com.- Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat bersama dengan Perusahaan Daerah (PD) Panca Karya dan pemilik lahan, Swingly Lesnussa guna menyelesaikan penyerobotan lahan yang dilakukan PD Panca Karya atas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di Kabupaten Buru Selatan sejak 2016 hingga 2018 lalu.
Diketahui jika PD Panca Karya, melakukan aktivitas HPH di Dusun Kilo 7, Desa Labuang, Kecamatan Namrole di 17 titik kurang lebih 4.000 hektar. Namun hingga kini belum membayar kepada keluarga Lesnussa sebagai pemilik lahan.
“Bahkan pihak PD Panca Karya, ingin kembali ingin beraktivitas pada tahun 2020 lalu, Tapi saya tidak mau. Saya bilang selesaikan dulu pembayaran 15 titik dari 17 titik yang sudah dilakukan penebangan pohon. Mungkin saya bersikukuh lalu PD Panca Karya melakukan penebangan pohon diwilayah lain,” urainya.
Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra usai rapat menegaskan jika Komisi I melakukan mediasi dengan meminta pihak PD Panca Karya maupun keluarga Lesnussa agar bisa menambahkan bukti yang diikuti dengan kegiatan on the spot .
” Komisi I hanya mediasi dan fokus pada masalah hukum . Karena masalahnya sudah cukup lama sehingga kita perlu membantu untuk menyelesaikan ” ujar Rumra di ruang Komisi I Rabu (28/9).
Sementara itu kuasa hukum keluarga Lesnussa yang turut hadir, Akbar Salampessy menegaskan jika dalam kasus ini tidak ada sengketa hanya permintaan pembayaran atas 10 ribu batang kayu yang telah diambil dengan nilai taksiran kerugian sekitar Rp 46 Milyar .
” Ada beberapa bukti pendukung yang akan kami siapkan pada pertemuan berikutnya” ujar Salampesay.
Sementara itu, Swingly Lesnussa berharap pihak PD Panca Karya sebagai perusahan daerah dapat melaksanakan kewajiban dengan membayar kepada pihak keluarga. (MR-01)










Comment