AMBON,MRNews.Id.- Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan klarifikasi terhadap ketua dan dua anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 6 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Alberth John Talabessy mengakui telah turun ke lapangan untuk melakukan konfirmasi sesuai laporan.
“Sesuai laporan maka Bawaslu langsung ke lokasi dan menguji yerkait kebenaran video yang beredar ” ujarnya.
Dikatakan Talabessy jika, video tersebut masih berupa asas praduga tak bersalah, sehingga Bawaslu belum bisa memberikan keterangan yang lebih.
“Kami belum bisa memberikan kronologi di lapangan seperti apa, sebentar setelah ada laporan hasil pengawasan yang masuk baru bisa kita memprosesnya,” ujarnya.
Diketahui, dalam video berdurasi satu menit 22 detik yang beredar di media sosial, diduga oknum anggota KPPS melakukan pencoblosan surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku yang tersisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 42, kawasan Kebun Cengkeh, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Aksi pencoblosan tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh warga yang memergoki aksi pelaku, dan kemudian dilaporkan ke Bawaslu. (**)










Comment