by

Kepatuhan LHKPN Anggota  DPRD di Maluku Rendah

-Maluku-1,698 views

AMBON,MRNews.-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia melakukan sosialisasi pengisian e-filing pada aplikasi e-LHKPN berbasis elektronik secara online bagi anggota DPRD Maluku.  Sosialisasi dimakasudkan agar anggota DPRD Maluku dapat  mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai suatu kewajiban dan kepatuhan dengan sangat mudah dibandingkan dilakukan secara manual.

“ Kepatuhan anggota DPRD dalam LHKPN itu masih rendah karena itu tugas kami untuk meningkatkan kepatuhan bagi semua anggota DPRD di Maluku. Sesuai data yang ada pada kami, dari seluruh provinsi di Indonesia maka  Maluku termasuk dari Tiga Provinsi di Indonesia yang menduduki peringkat rendah bersama dengan Papua dan Papua Barat termasuk di dalamnya kabupaten/kota” ujar perwakilan KPK di Ambon.

Ditambahkannya, pengisian LHKPN tidak susah asalkan ada niat. Karena itu menurutnya, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali. Ditegaskannya, jika tidak dilaporkan maka laporan tahun 2017 dianggap selesai dan tidak ada anggota DPRD yang melapor.

Sanksi yang diberikan KPK bagi anggota DPRD yang tidak mengisi LHKPN maka hasilnya akan dipublish ke media nasional  agar diketahui oleh masyarakat secara luas.

Sementara itu, Ketua DPRD Maluku, Edwin Adrian Huwae mengaku jika tingkat kepatuhan legislative di Maluku rendah termasuk DPRD kabupaten dan kota .

“Kalau di DPRD Maluku, baru saya, ibu Ella Latukaisupy dan pak Semmy Leteley yang terdaftar namun ada juga teman-teman lain sudah melapor saat ikut Pilkada namun belum di update. Rata –rata keluhan adalah tidak mudah untuk mengisi namun dengan adanya sistem  berbasis elektronik secara online diharapkan dapat mempermudah pengisian LHKPN” urai Huwae.  (MR-01)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed