AMBON, MRNews.Com.- Ada alasan mengapa hingga kini, hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI belum juga turun. Alasanya, tidak ada lagi dokumen tahun 2005 di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, lantaran telah terbakar. Alasan yang mudah disampaikan pihak Dishub kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (kejati) Maluku.
Pasalnya, permintaan dokumen tahun 2005 dari BPK RI sendiri. Karena, auditor BPK RI harus melihat usulan proyek tersebut, agar BPK dapat menghitung besaran kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan Terminal Transit tipe-B senilai Rp.55 miliar, yang mangkrak ini.
“Jadi saat ini hasil audit kerugian keuangan negara untuk kasus Terminal Transit belum turun. BPK pusat meminta dokumen tahun 2005. Tetapi dari Dinas Perhubungan Kota Ambon mengatakan sudah tidak ada lagi, karena sudah terbakar,” jelas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Maluku, Agoes Eryl kepada wartawan di ruang kerjanya belum lama ini.
Menurut Wakajati, setiap permintaan untuk melengkapi berkasnya, jaksa penyidik selalu memenuhi permintaan dari BPK, baik itu dokumen, keterangan tambahan, maupun bukti lainnya, dalam mengaudit kerugian keuangan negara di kasus transit tersebut.
“Kita tetap memenuhi permintaan dari BPK. Laporan juga disampaikan ke BPK pusat,” akuinya seraya menambahkan, laporan ke BPK mengenai dokumen yang diminta juga sudah disampaikan, dan menjelaskan tidak ada, karena sudah terbakar.
Proyek mangkrak senilai Rp.55 miliar ini, jaksa telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, tersangnya mantan Kadishub Kota Ambon, Angganoto Ura, rekananya, Amir Gaos Latuconsina dan Jhon Lucky Metubun sebagai Konsultan.(MR-03).







Comment