AMBON,MR.- Aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dibawa kepemimpinan Triyono Haryanto diduga sedang menutup rapat-rapat dugaan kasus korupsi pengadaan dua Unit Spead Boat pada Badan Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional (BPJN) Wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara yang merugikan uang negara berjumlah miliaran rupiah.
Penanganan kasus ini dikhabarkan sudah melewati tahap ekspos internal oleh personel Kejati Maluku namun disayangkan ketika dikonfirmasi juru bicara Kejati Maluku belum mau membuka terkait penanganan perkara dimaksud.
Yang dimaksudkan juru bicara Kejati adalah Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Maluku, yang dikonfirmasi beliau mengatakan belum tau terkait penanganan kasus ini.
“Saya belum tahu,nanti saya cek dulu ya.apakah benar perkara ini sedang ditangani Kejati Maluku atau tidak,”Ungkap Samy Sapulette,Kasi Penkum Kejati Maluku, kepada Mimbar Rakyat di ruang kerjanya Senin (23/4) siang.
Masih seputaran konfirmasi,Samy mengatakan dirinya akan mengecek ke bagian Aspidsus dan Seksi Penyidikan Kejati Maluku terkait informasi penanganan kasus tersebut.
Alhasil ketika dicek dan berselang beberapa menit kemudian Samy menemui media ini mengatakan jika perkara ini dirinya belum bisa berkata apa-apa lantas dirinya belum mendapat informasi resmi dari rekan-rekannya.
“Ternyata Pak Aspidsus dan Kasi Penyidikan berada diluar daerah jadi saya tidak bisa berkomentar,”Kata Samy dengan gelisah.
Samy melanjutkan jika nanti dirinya menjelaskan terkait penanganan perkara ini kalau tidak mengantongi bukti bukti yang akurat takutnya menyalahi aturan atau menyinggung oknum-oknum tertentu.
“Saya kalau komentar mesti sudah ada data dari beliau (Aspidsus,Kasi Penyidikan-red) jika tidak ada saya takutnya nanti keliru,iya kan,”Singkat Samy kepada media ini.
Sementara itu ketika ditanyakan apakah benar perkara ini sudah ditangani dan sudah dilakukan ekspos internal oleh yang bersangkutan,sayangnnya Samy berdalih dengan alasan belum tahu soal penanganan perkara ini.
“Kalau bagi saya sih baru dengar soal ini.makanya saya belum bisa berkomentar Nanti saya cek dan saya juga berharap peran media dalam memberikan informasi terkait pengembangan perkara ini,”Pungkas Samy.
Sementara sumber terpercaya Mimbar Rakyat di Kejati Maluku mengatakan jika penanganan perkara ini sudah dilakukan perampungan berkas dan dilakukan ekspos internal secara diam-diam oleh personel Kejati Maluku untuk diteruskan ke tahap penyidikan.lantas petunjuk awal,keterangan saksi,alat bukti berupa surat pendukung dinyatakan cukup.
Sesuai penelusuran sumber tersebut pada tahun 2015 Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara. Mendapat alokasi dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat.
Setelah melalui proses pelelangan, akhirnya CV. Damas Jaya dinyatakan sebagai pemenang lelang. Dan berhak menangani proyek pengadaan dua unit spead boat milik Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara.
Diketahui dalam perjalanannya, CV Damas Jaya tidak mengerjakan proyek tersebut sesuai dokumen.dimana dalam dokumen kontrak disebutkan, Kedua unit spead boat haruslah dibuat atau dibangun.
Hanya saja CV. Damas Jaya selaku rekanan pada proyek tersebut malah membeli dua unit speed boat yang sudah jadi.kemudian kedua unit spead boat itu dibeli CV. Damas Jaya dengan harga Rp. 1,2 miliar per unit.
Sehingga total anggaran yang digunakan CV. Damas Jaya guna membeli dua unit speed boat adalah sebesar Rp. 2.4 miliar
Riskannya terdapat selisih atau sisa anggaran proyek dimaksud sebesar Rp. 1 miliar lebih. Dimana sisa dana sebesar Rp. 1 miliar lebih inilaih yang tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh Malaka selaku direktur CV. Damas Jaya.Dan selisih sisa dana proyek pengadaan dua unit spead boat pada Balai Pelaksana Jalan dan Jembatan Nasional wilayah XVI Maluku dan Maluku Utara ini, dinyatakan sebagai kerugian negara.Tutup Sumber.(MR-07)











Comment